Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2) atas Jasa Renovasi
PPh 4(2) atas Jasa Renovasi
Selamat pagi, kawan pajak
saya butuh pencerahan,
PT. A punya gedung sendiri dan yg skrang sdang ditempati /disewa oleh PT. B group PT. A juga (diluar masalah PPh 4(2) atas Sewa Gedung). Lalu PT. B meminta tolong PT. A untuk merenovasi Gedung Tersebut, sehingga PT. A pada saat merenovasi Gedung tersebut sudah memotong PPh 4(2) terhadap Jasa konstruksi kepada kontraktor yg di pake oleh PT. A dan PT. A pun sdh membukukan sbg biaya atas renovasi tersebut.
Namun, ternyata PT. A akan menagih si PT. B atas biaya renovasi yg sdh dikeluarkan PT.A, namun tanpa mengambil keuntungan sedikit pun (karena masih satu grup). Jadi PT. A menagih ke PT. B sesuai nominalnya dgn biaya renovasi yg sudah dikeluarkan PT. A.
PT. A mempunyai rekening terselubung alias rekening off alias rekening tersembunyi yg tdk dibukukan. Nah, Atas tagihan ke PT. B tersebut uang nya itu akan masuk ke rekening off -nya PT. A.
Pertanyaannya adl :
a) Bagaimana baiknya PT. A membuatkan tagihan ke PT. B agar tdk terlihat oleh Pajak atas pemby. renovasi tersebut?
b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
c) Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.tolong rekan solusi dan pendapatnya….
- Originaly posted by khidir:
b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
saya rasa tidak.. karena menurut saya ini reimbursment..
Originaly posted by khidir:Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.
menurut saya tidak ada unsur PPh nya karena ini sifatnya reimbursment..
mohon koreksinya..
- Originaly posted by khidir:
a) Bagaimana baiknya PT. A membuatkan tagihan ke PT. B agar tdk terlihat oleh Pajak atas pemby. renovasi tersebut?
tidak mau jawab
Originaly posted by khidir:b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
tentu saja
Originaly posted by khidir:c) Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.
tidak mau jawab
- Originaly posted by khidir:
b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
koreksi..
salah baca..
seperti ini menurut saya ya.. - Originaly posted by priadiar4:
tidak mau jawab
Originaly posted by priadiar4:tidak mau jawab
knapa tdk mau jawab rekan?? :((
- Originaly posted by khidir:
knapa tdk mau jawab rekan?? :((
Originaly posted by khidir:Pertanyaannya adl :
a) Bagaimana baiknya PT. A membuatkan tagihan ke PT. B agar tdk terlihat oleh Pajak atas pemby. renovasi tersebut?
b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
c) Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.Originaly posted by khidir:Originaly posted by priadiar4: tidak mau jawab
ya jelas ga mau jawab… itu kn sm saja melanggar aturan rekan…
- Originaly posted by 4ndY:
ya jelas ga mau jawab… itu kn sm saja melanggar aturan rekan…
tax evasion, maaf