Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak untuk paket sewa tempat dan konsumsi
Pajak untuk paket sewa tempat dan konsumsi
dear rekans,
minta pencerahannya ya…bila perus akan mengadakan event dg menyewa tempat sekaligus dg konsumsinya, kita kenakan pph ps 4 utk tempatnya dan pph 23 utk konsumsinya? betul spt itu kah? ditunggu ya rekans, Trims
- Originaly posted by maranisti:
minta pencerahannya ya…bila perus akan mengadakan event dg menyewa tempat sekaligus dg konsumsinya, kita kenakan pph ps 4 utk tempatnya dan pph 23 utk konsumsinya? betul spt itu kah? ditunggu ya rekans, Trims
Jika sewa tersebut bukan di Hotel atau rumah makan/restoran maka betul dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2). Sebaliknya jika sewa tersebut kepada hotel atau restoran maka tidak terhutang PPh 23 dan 4 (2) karna merupakan objek pajak daerah.
- Originaly posted by maranisti:
minta pencerahannya ya…bila perus akan mengadakan event dg menyewa tempat sekaligus dg konsumsinya, kita kenakan pph ps 4 utk tempatnya dan pph 23 utk konsumsinya? betul spt itu kah? ditunggu ya rekans, Trims
lewat EO tidak?
tempatnya dimana??
tempatnya di convention centre, rekan priadiar : jika kita sbg EO nya , spt apa pajaknya?
- Originaly posted by yuniffer:
Jika sewa tersebut bukan di Hotel atau rumah makan/restoran maka betul dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2). Sebaliknya jika sewa tersebut kepada hotel atau restoran maka tidak terhutang PPh 23 dan 4 (2) karna merupakan objek pajak daerah.
sepakat…sayangnya masih banyak bendaharawan yang belum memahaminya, sehingga dalam prakteknya uang yg kita terima dari KPPN sdh terpotong 2 jenis pajak tadi, lebih parahnya kadang dipotong PPn juga..
salam @rekan yunifer dan noval : tempatnya diconvention centre, sama perlakuannya ya dg hotel, berarti saya sdh bisa simpulkan utk tidak memotong pajak apa2 ya…
- Originaly posted by maranisti:
tempatnya di convention centre, rekan priadiar : jika kita sbg EO nya , spt apa pajaknya?
perusahaan rekan itu, Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan (EO) ??
iya……
- Originaly posted by yuniffer:
Sebaliknya jika sewa tersebut kepada hotel atau restoran maka tidak terhutang PPh 23 dan 4 (2) karna merupakan objek pajak daerah.
Saya luruskan merupakan objek PPh, tetapi bukan objek pemotongan PPh..
Terimakasih banyak utk masukan rekan semua, sangat membantu sy yg awam pajak
- Originaly posted by maranisti:
iya……
dikenakan pemotongan pph 23 atas jasa EO/penyelnggara kegiatan
untuk sewa, tergantung kontrak/perjanjian kedua belah pihak.