Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas uang makan anak PKL 3 bulan
Pajak atas uang makan anak PKL 3 bulan
Dear Rekans,
Mohon bantuannya nih, ..
saya lagi dibingungkan dengan Accounting masalah pengenaan pajak utk uang makan yg diterima anak PKL selama PKL di Perusahaan antara 2 sd 3 bulan.
Besarnya Rp. 9000 per hari, diterimakan setiap minggu sebesar Rp. 54.000.
Apakah dikenakan pajak ? Pembayarannya cash sih,Ditunggu ya Rekans,
Tks, Novitamereka menerima gaji atau tidak rekan?
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
olahragawan
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
petugas dinas luar asuransi;
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
peserta kegiatan lainnya.Salam
PPh 21 nya dihitung dengan cara :
Tarif Pasal 17 x Penghasilan brutoSalam
- Originaly posted by hanif:
PPh 21 nya dihitung dengan cara :
Tarif Pasal 17 x Penghasilan brutosangat setuju, rekan..
Di sini juga ada (Lampiran Per-31) :
II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS.
II.1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan :- Originaly posted by begawan5060:
Di sini juga ada (Lampiran Per-31) :
II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS.
II.1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan :untuk konteks kasus yang disampaikan oleh TS, saya lebih cendrung menggunakan ketentuan di dalam pasal ini :
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.Alasannya, karena pemagang disini adalah mahasiswa PKL.
Sedang konteks yang ada di dalam ketentuan ini :
Originaly posted by begawan5060:Di sini juga ada (Lampiran Per-31) :
II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS.
II.1. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan :lebih dimaksudkan untuk misalnya pegawai yang baru bekerja dalam masa training.
Beda prinsip antara anak PKL adalah dalam statusnya yang hanya sementara untuk memenuhi kewajiban dari sekolah atau kampusnya. Yang mereka terima biasanya juga bukan gaji atau upah. Kadang hanya transportasi atau uang makan.
Sedang pemagang yang dimaksud dalam lampiran tersebut menerima penghasilan dalam bentuk upah.Mohon koreksinya…
Salam
Dear Rekans,
anak PKL di tempat saya tidak menerima gaji, jadi dia statusnya PKL sekolah SMK/sejenisnya hanya 3 bulan saja, usia juga belum 17 th dan tidak punya KTP apalagi NPWP.
Tks,
Benar yg dikatakan rekan Hanif :
Beda prinsip antara anak PKL adalah dalam statusnya yang hanya sementara untuk memenuhi kewajiban dari sekolah atau kampusnya. Yang mereka terima biasanya juga bukan gaji atau upah. Kadang hanya transportasi atau uang makan.
Jadi, bagaimana saya menghitung pajaknya ? 1 hari hanya 9000, seminggu hanya 54000. Pls kind your helps ya rekan …
- Originaly posted by ynovita:
Jadi, bagaimana saya menghitung pajaknya ? 1 hari hanya 9000, seminggu hanya 54000. Pls kind your helps ya rekan …
ya gini :
Originaly posted by hanif:PPh 21 nya dihitung dengan cara :
Tarif Pasal 17 x Penghasilan brutosebagai tambahan, status anak PKL tersebut juga lebih pas sebagai peserta kegiatan, yaitu kegiatan magang.
Salam