Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa Gedung Bioskop

  • Sewa Gedung Bioskop

  • Ronski

    Member
    21 September 2012 at 11:52 am
  • Ronski

    Member
    21 September 2012 at 11:52 am

    Dear rekan2,

    Kalau suatu perusahaan sewa gedung bioskop utk kepentingan internal apakah perusahaan tsb wajib memotong PPh Final atau tidak?
    Apakah pengusaha bioskop pungut PPN atau Pb 1?

    Terima kasih,

  • priadiar4

    Member
    21 September 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by Ronski:

    Kalau suatu perusahaan sewa gedung bioskop utk kepentingan internal apakah perusahaan tsb wajib memotong PPh Final atau tidak?

    wajib

    Originaly posted by Ronski:

    Apakah pengusaha bioskop pungut PPN atau Pb 1?

    PPN

  • 4ndY

    Member
    21 September 2012 at 2:57 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PPN

    Originaly posted by priadiar4:

    wajib

    setuju…

  • Ronski

    Member
    24 September 2012 at 10:24 am

    terima kasih atas masukannya.

    Namun, kalau melihat KEP 227 tahun 2002 Pasal 2 dikatakan
    Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa
    tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
    perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
    termasuk bagiaru1ya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang
    dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang
    bersifat final;

    Di pasal tsb tidak disebutkan gedung bioskop, tidak juga disebutkan "gedung lainnya" (misalnya)

    Menurut mereka, yang mereka pungut adalah Pb1 dan mereka tidak bersedia dipotong PPh Final 10%.

    Bagaimana dengan hal ini ?
    Terima kasih

  • budiargo

    Member
    24 September 2012 at 10:30 am

    kalau sewa gedung untuk jangka waktu tertentu itu terutang PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Namun Jika disewa untuk nonton bareng bersama karyawan satu harian penuh itu tidak terutang PPh 23 karena merupakan natura yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

  • begawan5060

    Member
    24 September 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by Ronski:

    Di pasal tsb tidak disebutkan gedung bioskop, tidak juga disebutkan "gedung lainnya" (misalnya)

    Benar dan sependapat…
    Tetapi dikenai PPh ps 23

  • Ronski

    Member
    24 September 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar dan sependapat…
    Tetapi dikenai PPh ps 23

    Dikenakan PPh 23 atas jasa apa rekan begawan5060 ?

  • Ronski

    Member
    24 September 2012 at 10:52 am
    Originaly posted by budiargo:

    kalau sewa gedung untuk jangka waktu tertentu itu terutang PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Namun Jika disewa untuk nonton bareng bersama karyawan satu harian penuh itu tidak terutang PPh 23 karena merupakan natura yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

    perusahaan tsb menyewa utk sekian jam rekan budiargo.
    ada 2 film yg diputar. yg pertama film khusus dibuat oleh perusahaan tsb, yg kedua film umum yg juga tayang di bioskop lain, namun atas jam tayang film yg kedua, hanya boleh ditonton oleh karyawan perusahaan.

  • begawan5060

    Member
    24 September 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by Ronski:

    Dikenakan PPh 23 atas jasa apa rekan begawan5060 ?

    Sewa harta selain yang dikenakan PPh Ps 4(2)..

  • priadiar4

    Member
    24 September 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by Ronski:

    Di pasal tsb tidak disebutkan gedung bioskop, tidak juga disebutkan "gedung lainnya" (misalnya)

    gedung bioskop berdiri sendiri atau berada di supermarket, MALL dsb??

  • Ronski

    Member
    24 September 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Ronski: Dikenakan PPh 23 atas jasa apa rekan begawan5060 ?
    Sewa harta selain yang dikenakan PPh Ps 4(2)..

    Maksudnya sewa pemutar filmnya (projektor) ya rekan begawan5060?
    Bagaimana dengan yang film umum, apakah dianggap sama dgn sewa projector juga?

  • Ronski

    Member
    24 September 2012 at 1:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    gedung bioskop berdiri sendiri atau berada di supermarket, MALL dsb??

    Bioskop nya di MALL rekan priadiar4.

  • priadiar4

    Member
    24 September 2012 at 2:53 pm
    Originaly posted by Ronski:

    Bioskop nya di MALL rekan priadiar4.

    menurut rekan, sama dengan ini tidak ???

    Originaly posted by Ronski:

    gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
    termasuk bagiaru1ya

  • Ronski

    Member
    24 September 2012 at 3:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    menurut rekan, sama dengan ini tidak ???

    Originaly posted by Ronski: gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
    termasuk bagiannya

    kalau menurut saya sih beda rekan.
    Gedung pertokoan yang saya tangkap misalnya sewa counter HP di Mall, baru kena PPh Final.

    Sama apa tidak ya dengan kasus Hotel yang menyewakan ruangan utk seminar misalnya. Menurut Perda, Sewa Ruangan tsb tidak kena PPh Final, tapi kena Pb1 krn jelas dikatakan hotel beserta fasilitas yang melekat , kena Pb1.

    Terima kasih

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now