Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Gedung Bioskop
Sewa Gedung Bioskop
Dear rekan2,
Kalau suatu perusahaan sewa gedung bioskop utk kepentingan internal apakah perusahaan tsb wajib memotong PPh Final atau tidak?
Apakah pengusaha bioskop pungut PPN atau Pb 1?Terima kasih,
- Originaly posted by Ronski:
Kalau suatu perusahaan sewa gedung bioskop utk kepentingan internal apakah perusahaan tsb wajib memotong PPh Final atau tidak?
wajib
Originaly posted by Ronski:Apakah pengusaha bioskop pungut PPN atau Pb 1?
PPN
- Originaly posted by priadiar4:
PPN
Originaly posted by priadiar4:wajib
setuju…
terima kasih atas masukannya.
Namun, kalau melihat KEP 227 tahun 2002 Pasal 2 dikatakan
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa
tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
termasuk bagiaru1ya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang
dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final;Di pasal tsb tidak disebutkan gedung bioskop, tidak juga disebutkan "gedung lainnya" (misalnya)
Menurut mereka, yang mereka pungut adalah Pb1 dan mereka tidak bersedia dipotong PPh Final 10%.
Bagaimana dengan hal ini ?
Terima kasihkalau sewa gedung untuk jangka waktu tertentu itu terutang PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Namun Jika disewa untuk nonton bareng bersama karyawan satu harian penuh itu tidak terutang PPh 23 karena merupakan natura yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
- Originaly posted by Ronski:
Di pasal tsb tidak disebutkan gedung bioskop, tidak juga disebutkan "gedung lainnya" (misalnya)
Benar dan sependapat…
Tetapi dikenai PPh ps 23 - Originaly posted by begawan5060:
Benar dan sependapat…
Tetapi dikenai PPh ps 23Dikenakan PPh 23 atas jasa apa rekan begawan5060 ?
- Originaly posted by budiargo:
kalau sewa gedung untuk jangka waktu tertentu itu terutang PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Namun Jika disewa untuk nonton bareng bersama karyawan satu harian penuh itu tidak terutang PPh 23 karena merupakan natura yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
perusahaan tsb menyewa utk sekian jam rekan budiargo.
ada 2 film yg diputar. yg pertama film khusus dibuat oleh perusahaan tsb, yg kedua film umum yg juga tayang di bioskop lain, namun atas jam tayang film yg kedua, hanya boleh ditonton oleh karyawan perusahaan. - Originaly posted by Ronski:
Dikenakan PPh 23 atas jasa apa rekan begawan5060 ?
Sewa harta selain yang dikenakan PPh Ps 4(2)..
- Originaly posted by Ronski:
Di pasal tsb tidak disebutkan gedung bioskop, tidak juga disebutkan "gedung lainnya" (misalnya)
gedung bioskop berdiri sendiri atau berada di supermarket, MALL dsb??
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Ronski: Dikenakan PPh 23 atas jasa apa rekan begawan5060 ?
Sewa harta selain yang dikenakan PPh Ps 4(2)..Maksudnya sewa pemutar filmnya (projektor) ya rekan begawan5060?
Bagaimana dengan yang film umum, apakah dianggap sama dgn sewa projector juga? - Originaly posted by priadiar4:
gedung bioskop berdiri sendiri atau berada di supermarket, MALL dsb??
Bioskop nya di MALL rekan priadiar4.
- Originaly posted by Ronski:
Bioskop nya di MALL rekan priadiar4.
menurut rekan, sama dengan ini tidak ???
Originaly posted by Ronski:gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
termasuk bagiaru1ya - Originaly posted by priadiar4:
menurut rekan, sama dengan ini tidak ???
Originaly posted by Ronski: gedung pertokoan, atau gedung pertemuan
termasuk bagiannyakalau menurut saya sih beda rekan.
Gedung pertokoan yang saya tangkap misalnya sewa counter HP di Mall, baru kena PPh Final.Sama apa tidak ya dengan kasus Hotel yang menyewakan ruangan utk seminar misalnya. Menurut Perda, Sewa Ruangan tsb tidak kena PPh Final, tapi kena Pb1 krn jelas dikatakan hotel beserta fasilitas yang melekat , kena Pb1.
Terima kasih