Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa orang pribadi yang memiliki toko di potong pph 21 atau 23?

  • jasa orang pribadi yang memiliki toko di potong pph 21 atau 23?

  • didotz87

    Member
    10 October 2012 at 1:06 pm
  • didotz87

    Member
    10 October 2012 at 1:06 pm

    pak, saya mau tanya.. kalau ada orang pribadi yang memiliki toko, toko tsb usaha penyewaan alat2 elektronik. pph yang dikenakan atas usaha tersebut 21 atau 23? toko tsb tidak ada npwp. terima kasih.

  • Yovi

    Member
    10 October 2012 at 1:08 pm

    PPh Pasal 23 Atas Sewa..

  • junjungansitohang

    Member
    10 October 2012 at 1:18 pm

    Penyewanya siapa rekan…

    Salam

  • didotz87

    Member
    10 October 2012 at 1:19 pm

    walaupun itu yang menyewakan adalah orang pribadi? karena yang membuat saya bingung, toko yang dimiliki orang tsb kan bukan badan. apa pph 23 juga berlaku utk pribadi?

  • Yovi

    Member
    10 October 2012 at 1:30 pm
    Originaly posted by didotz87:

    walaupun itu yang menyewakan adalah orang pribadi? karena yang membuat saya bingung, toko yang dimiliki orang tsb kan bukan badan. apa pph 23 juga berlaku utk pribadi?

    jika penyewa merupakan pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 23 rekan walaupun WP OP..

  • ktfd

    Member
    10 October 2012 at 3:40 pm
    Originaly posted by yovi:

    jika penyewa merupakan pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 23 rekan walaupun WP OP..

    jika penyewa bukan pemotong pph 23?

  • Yovi

    Member
    10 October 2012 at 3:47 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jika penyewa bukan pemotong pph 23?

    jika penyewa bukan pemotong PPh pasal 23, ya berarti tidak di potong..

  • ktfd

    Member
    10 October 2012 at 3:57 pm
    Originaly posted by yovi:

    jika penyewa bukan pemotong PPh pasal 23, ya berarti tidak di potong..

    jadi jika ada wp op "bukan pemotong" menyewa dr pengusaha op pemilik toko tsb, maka
    wp op penyewa tidak perlu melakukan pemotongan pph? atau pemilik toko setor sendiri?
    atau bagaimana?

  • Yovi

    Member
    10 October 2012 at 4:00 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jadi jika ada wp op "bukan pemotong" menyewa dr pengusaha op pemilik toko tsb, maka
    wp op penyewa tidak perlu melakukan pemotongan pph?

    ya..

    Originaly posted by ktfd:

    atau pemilik toko setor sendiri?

    setau saya untuk PPh pasal 23 wajib di potong oleh pihak pengguna jasa ( pemberi penghasilan ).. untuk penyetoran sendiri hanya ada di PPh Pasal 4 Ayat (2)..

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now