Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa orang pribadi yang memiliki toko di potong pph 21 atau 23?
jasa orang pribadi yang memiliki toko di potong pph 21 atau 23?
pak, saya mau tanya.. kalau ada orang pribadi yang memiliki toko, toko tsb usaha penyewaan alat2 elektronik. pph yang dikenakan atas usaha tersebut 21 atau 23? toko tsb tidak ada npwp. terima kasih.
PPh Pasal 23 Atas Sewa..
Penyewanya siapa rekan…
Salam
walaupun itu yang menyewakan adalah orang pribadi? karena yang membuat saya bingung, toko yang dimiliki orang tsb kan bukan badan. apa pph 23 juga berlaku utk pribadi?
- Originaly posted by didotz87:
walaupun itu yang menyewakan adalah orang pribadi? karena yang membuat saya bingung, toko yang dimiliki orang tsb kan bukan badan. apa pph 23 juga berlaku utk pribadi?
jika penyewa merupakan pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 23 rekan walaupun WP OP..
- Originaly posted by yovi:
jika penyewa merupakan pemotong pajak PPh Pasal 23, maka atas sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 23 rekan walaupun WP OP..
jika penyewa bukan pemotong pph 23?
- Originaly posted by ktfd:
jika penyewa bukan pemotong pph 23?
jika penyewa bukan pemotong PPh pasal 23, ya berarti tidak di potong..
- Originaly posted by yovi:
jika penyewa bukan pemotong PPh pasal 23, ya berarti tidak di potong..
jadi jika ada wp op "bukan pemotong" menyewa dr pengusaha op pemilik toko tsb, maka
wp op penyewa tidak perlu melakukan pemotongan pph? atau pemilik toko setor sendiri?
atau bagaimana? - Originaly posted by ktfd:
jadi jika ada wp op "bukan pemotong" menyewa dr pengusaha op pemilik toko tsb, maka
wp op penyewa tidak perlu melakukan pemotongan pph?ya..
Originaly posted by ktfd:atau pemilik toko setor sendiri?
setau saya untuk PPh pasal 23 wajib di potong oleh pihak pengguna jasa ( pemberi penghasilan ).. untuk penyetoran sendiri hanya ada di PPh Pasal 4 Ayat (2)..