Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas jasa pemeliharaan

  • PPh 23 atas jasa pemeliharaan

  • yuyu12

    Member
    15 October 2012 at 2:42 pm
  • yuyu12

    Member
    15 October 2012 at 2:42 pm

    bagaiman perlakuan pajak PPh 23 bagi jasa pemeliharaan oleh perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi

  • wibiyono

    Member
    15 October 2012 at 2:47 pm

    pph pasal 23 tarif 2 persen bagi perusahaan yg ada npwp, tarif 4 persen bg perusahaan yg tidak punya npwp… tidak perlu kualifikasi usaha kayak nya,,, yg perlu itu pph pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi,,,

  • priadiar4

    Member
    15 October 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by yuyu12:

    bagaiman perlakuan pajak PPh 23 bagi jasa pemeliharaan oleh perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi

    pemeliharaan apa?

  • fitry

    Member
    16 October 2012 at 4:22 pm

    Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi, jasa pemeliharaan yang diberikan (dibidang konstruksi) dikenakan PPh Pasal 23 dari harga perolehan untuk menyediakan jasa tersebut dikali tarif 2%, jika tidak ber NPWP dikenakan sanksi lebih tinggi 100%. semoga dapat membantu 🙂

  • Freadyz

    Member
    16 October 2012 at 4:26 pm

    Dear Rekan Ortax…Mohon Sumbang Pendapat..:)

    Ketentuan tentang PPh PAsal 23 ada dalam UU PPh no. 36 Tahun 2008 Pasal 23 dan secara Ketentuan Perundang-undangan yang mengatur secara Teknis ada dalam :
    1. Permenkeu No. 244/PMK.03/2008.
    2. Permenkeu No. 251/PMK.03/2008.

    Semoga Berguna
    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now