Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Pembelian Lisensi Software
Pajak atas Pembelian Lisensi Software
Dera Rekan Pajak,
Mohon informasinya apa SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK No.S-344/PJ.43/2003 mengenai Pajak atas Penjualan Software Berlisensi masih berlaku? saat ini perusahaan akan membeli lisensi atas pengunaan software. Jika disimak peraturan tesebut menyebutkan atas pembelian lisensi software dikenakan pajak sebesar 15 %
Mohon pencerahannya
Salam,
BangsaMemang benar di kenakan 15 % sebagai royalti jika mengisi form DGT-1 dari Indonesia dan di tandatangani oleh pihak negara lain. dan tentunya dikenakan PPN atas pembelian jasa luar negeri sebesar 10 % di setorkan langsung ke kas negara
- Originaly posted by bangsa:
Mohon informasinya apa SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK No.S-344/PJ.43/2003 mengenai Pajak atas Penjualan Software Berlisensi masih berlaku? saat ini perusahaan akan membeli lisensi atas pengunaan software. Jika disimak peraturan tesebut menyebutkan atas pembelian lisensi software dikenakan pajak sebesar 15 %
1. Pembelian lokal, dikenakan PPh Pasal 23 atas royalty sebesar 15%, kecuali jika penjual merupakan reseller, bukan pemilik atas royalti/lisensi atas software tersebut. Jika pembelian dari luar negeri maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Dear rekan pakar,
kalau misal kami beli software accounting dari agent perwakilan software tersebut di Indonesia (vendor di Malaysia), apakah pajaknya pph23 sebesar 2% ?
karena saya tanya ke agent tersebut, mereka bilang, yang membayarkan roylaty adalah mereka ke vendor malaysia, jadi mereka tidak dipotong 15% atas royalty, melainkan pph 23, sebesar 2%
mohon pencerahannya,
Terima kasihhati2 tapinya setau saya klo S biasanya private ruling lho rekan