Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Jasa Notaris

  • Barron

    Member
    2 November 2012 at 11:33 am
  • Barron

    Member
    2 November 2012 at 11:33 am

    Dear all Rekan,

    mau tanya dong, pertanyaan simple aja. apakah jasa notaris dikenakan PPN lagi?

    thanks b4

  • junjungansitohang

    Member
    2 November 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by barron:

    apakah jasa notaris dikenakan PPN

    Benar…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    2 November 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by barron:

    mau tanya dong, pertanyaan simple aja. apakah jasa notaris dikenakan PPN lagi?

    karena tidak termasuk kelompok Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A UU PPN) maka

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by barron:
    apakah jasa notaris dikenakan PPN

    Benar…

    sepakat

  • Barron

    Member
    2 November 2012 at 12:00 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Benar…

    Originaly posted by priadiar4:

    karena tidak termasuk kelompok Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A UU PPN) maka

    berarti kesimpulannya jasa notaris dikenakan PPN ya Rekan2.
    apakah ada yang sudah pernah bertransaksi dengna notaris dan menagihkan PPN tsb didalam invoice?

    salam,

  • priadiar4

    Member
    2 November 2012 at 12:52 pm
    Originaly posted by barron:

    berarti kesimpulannya jasa notaris dikenakan PPN ya Rekan2.

    benar

    Originaly posted by barron:

    apakah ada yang sudah pernah bertransaksi dengna notaris dan menagihkan PPN tsb didalam invoice?

    lihat dulu notaris tsb sudah PKP atau belum..

  • Barron

    Member
    2 November 2012 at 1:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lihat dulu notaris tsb sudah PKP atau belum..

    kalau ternyata notaris tsb belum PKP, gimana Rekan?
    emang ada ya notaris yang belum PKP? hhehehe

    salam,

  • yuniffer

    Member
    2 November 2012 at 1:14 pm
    Originaly posted by barron:

    kalau ternyata notaris tsb belum PKP, gimana Rekan?

    Tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN.

    Originaly posted by barron:

    emang ada ya notaris yang belum PKP? hhehehe

    Bisa jadi ada.

  • priadiar4

    Member
    2 November 2012 at 1:17 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by barron:
    kalau ternyata notaris tsb belum PKP, gimana Rekan?
    Tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan tidak boleh memungut PPN.
    Originaly posted by barron:
    emang ada ya notaris yang belum PKP? hhehehe
    Bisa jadi ada.

    dua pakat..

  • Barron

    Member
    2 November 2012 at 4:04 pm

    (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam
    kelompok jasa sebagai berikut:
    a. jasa pelayanan kesehatan medis;
    b. jasa pelayanan sosial;
    c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
    d. jasa keuangan;
    e. jasa asuransi;
    f. jasa keagamaan;
    g. jasa pendidikan;
    h. jasa kesenian dan hiburan;
    i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri
    yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
    k. jasa tenaga kerja;
    l. jasa perhotelan;
    m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
    secara umum;
    n. jasa penyediaan tempat parkir;
    o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
    q. jasa boga atau katering.

    Dear Ortaxers, ada yang tau ga mengenai penjelasan dari "Jasa Keuangan" dari UU PPN pasal 4A ini?

    salam,

  • priadiar4

    Member
    2 November 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by barron:

    Dear Ortaxers, ada yang tau ga mengenai penjelasan dari "Jasa Keuangan" dari UU PPN pasal 4A ini?

    bisa dilihat di penjelasan Pasal 4 A

  • hanif

    Member
    3 November 2012 at 8:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by barron:
    Dear Ortaxers, ada yang tau ga mengenai penjelasan dari "Jasa Keuangan" dari UU PPN pasal 4A ini?

    bisa dilihat di penjelasan Pasal 4 A

    Mantaaap….

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now