Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH ATAS PENYEDIAAN LAHAN PARKIR

  • PPH ATAS PENYEDIAAN LAHAN PARKIR

  • faiesta

    Member
    2 November 2012 at 8:57 am
  • faiesta

    Member
    2 November 2012 at 8:57 am

    Dear rekan,

    Mohob bantuannya, perusahaan sy mempunyai lahan kosong dan diserahkan sebagai lahan parkir. Lahan ini diserahkan ke pihak ke – 3 untuk dikelola. Kami mendapatkan imbalan atau semacam fee bagi hasil. Yang ditanyakan :
    1. Pajak atas transaksi di atas apakah kami dikenakan PPh 4(2) atas sewa lahan atau PPh 23 ?
    2. Jika msk ke PPh 23? sebaiknya masuk ke jasa apa?

    Terima kasih atas bantuannya.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    2 November 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by faiesta:

    1. Pajak atas transaksi di atas apakah kami dikenakan PPh 4(2) atas sewa lahan atau PPh 23 ?

    PPh 4(2)

  • faiesta

    Member
    2 November 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh 4(2)

    Wlo hsilnya nya berupa imbalan fee bagi hasil dan jumlahnya sama setiap bulan?
    makasih banyak ya rekan priadiar4 …

  • hanif

    Member
    3 November 2012 at 8:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by faiesta:
    1. Pajak atas transaksi di atas apakah kami dikenakan PPh 4(2) atas sewa lahan atau PPh 23 ?

    PPh 4(2)

    kenapa?
    kan bagi hasil?

    Salam

  • faiesta

    Member
    5 November 2012 at 9:17 am
    Originaly posted by hanif:

    kenapa?kan bagi hasil?Salam

    iya bagis hasil rekan hanif? jd tetep pph 4(2) ya ?
    terima kasih.

  • metzcren

    Member
    5 November 2012 at 9:18 am

    menurut saya kalo dari awal perjanjian or kontrak antara kedua belah pihak bukan sewa lahan murni bagi hasil atas pengelolaan lahan kosong untuk dijadikan lahan parkir tidak bisa dipaksakan masuk ke pph 4(2) atas sewa tanah

  • metzcren

    Member
    5 November 2012 at 9:19 am

    objek pph 23 pun tidak,.. jadi menurut saya lebih tepat dimasukkan ke omzet masing2 perusahaan untuk dihitung pph badan di akhir tahun saja,..

    Salam rekan

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now