Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › outsourcing
dear rekan ortax.
perusahaan saya melakukan outsourcing untuk tenaga ahli software dr perusahaan lain. apakah itu termasuk obyek pph 23? berapakah tarifnya? dan bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar penuh kepada perusahaan outsourcing tsb?
terima kasih atas bantuannya- Originaly posted by wien1606:
dear rekan ortax.
perusahaan saya melakukan outsourcing untuk tenaga ahli software dr perusahaan lain. apakah itu termasuk obyek pph 23? berapakah tarifnya? dan bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar penuh kepada perusahaan outsourcing tsb?
terima kasih atas bantuannyamohon dijelaskan lbh lanjut apakah tenaga ahli itu dijadikan karyawan perusahaan dan apakah utk tenaga ahli tersebut sistemnya beli putus (kyk head hunter) atau gmn rekan?
jadi dia itu karyawan dr perusahaan outsource.kita hanya memakai jasanya. tagihannya pun atas nama perusahaan tersebut
- Originaly posted by wien1606:
jadi dia itu karyawan dr perusahaan outsource.kita hanya memakai jasanya. tagihannya pun atas nama perusahaan tersebut
bisa ga kl saya simpulkan seperti ini…PT. A meminta jasa yg berhubungan dgn software kepada PT. B dimana Mr. X adalah karyawan dr PT. B yg mengerjakan proyek tersebut di PT. A?
kalo seperti itu ilustrasinya berarti betul potong pph 23Originaly posted by wien1606:dan bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar penuh kepada perusahaan outsourcing tsb?
mintakan kembali kelebihan pembayarannya kpd perusahaan outsorcing tsb, potong pph nya, setorkan dan laporkan ke KPP dan terbitkan bukti potong
- Originaly posted by wien1606:
jadi dia itu karyawan dr perusahaan outsource.kita hanya memakai jasanya. tagihannya pun atas nama perusahaan tersebut
Benar, dipotong PPh Ps 23..
thank you atas infonya