Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan Pajak Hadiah Lomba

  • Perhitungan Pajak Hadiah Lomba

  • boboboy

    Member
    6 November 2012 at 2:46 pm
  • boboboy

    Member
    6 November 2012 at 2:46 pm

    Rekan..
    JIka ada pemenang hadiah lomba berupa uang sebesar 70 juta, dan penerimanya tidak memiliki NPWP

    Perhitungannya benar seperti ini atau tidak?

    6 % x 50.000.000 = 3.000.000
    18 % x 20.000.000 = 3.600.000

    Total Pajak = 6.600.000

  • Yovi

    Member
    6 November 2012 at 2:56 pm

    benar rekan..

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 2:59 pm
    Originaly posted by yovi:

    benar rekan..

    loh tidak diperjelas dulu rekan yovi yg menerima orang pribadi, badan, atau WPLN. he he he

  • Yovi

    Member
    6 November 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by ewox:

    loh tidak diperjelas dulu rekan yovi yg menerima orang pribadi, badan, atau WPLN. he he he

    wah iya..
    asumsi saya yang lomba itu perorangan.. karena saya belum pernah liat perlombaan yang di ikuti perusahaan rekan.. hehehe
    tapi jawaban saya tidak keliru kan?
    moho koreksi apabila keliru rekan..

  • ewox

    Member
    6 November 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by yovi:

    asumsi saya yang lomba itu perorangan.. karena saya belum pernah liat perlombaan yang di ikuti perusahaan rekan.. hehehe
    tapi jawaban saya tidak keliru kan?

    sipppp. klo yg terima perorangan setuju rekan yovi. perusahaan ikut lomba yah dimungkinkan saja. kan bisa saja lomba yg diadakan oleh suatu perusahaan sponsor dengan mengundang customer2nya yg notabene membawa nama perusahaannya masing2. he he he

  • metzcren

    Member
    6 November 2012 at 3:15 pm

    setujuuuuuuu

  • hendripbb

    Member
    6 November 2012 at 5:27 pm

    yuup benar

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now