Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan pph 4(2) untuk jasa penitipan barang
Pemotongan pph 4(2) untuk jasa penitipan barang
Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja memiliki usaha logistik dimana menyewakan tempat untuk perusahaan lain menaruh barangnya dengan biaya sewa ada yang tetap bulanan, ada yang biaya tergantung dari berapa lama barangnya disimpan dikalikan dengan luas lokasi dan rate harian.
Pertanyaan saya adalah:
1. apakah untuk yang biaya sewa yang tetap bulanan terkena PPh 4 ayat 2 final 10%?
2. apakah untuk yang biaya sewa yang tergantung lamanya barang disimpan tidak terkena PPh 4 ayat 2?Mohon masukannya rekan-rekan.
- Originaly posted by ar14ny:
1. apakah untuk yang biaya sewa yang tetap bulanan terkena PPh 4 ayat 2 final 10%?
iya kena PPh Ps 4(2) 10%
Originaly posted by ar14ny:2. apakah untuk yang biaya sewa yang tergantung lamanya barang disimpan tidak terkena PPh 4 ayat 2?
tidak dilihat dari lama ngganya barang itu disimpan. tetapi dilihat dari jenis penghasilan itu sendiri
- Originaly posted by ar14ny:
Pertanyaan saya adalah:
1. apakah untuk yang biaya sewa yang tetap bulanan terkena PPh 4 ayat 2 final 10%?
2. apakah untuk yang biaya sewa yang tergantung lamanya barang disimpan tidak terkena PPh 4 ayat 2?lihat dokumen kontrak/perjanjian kedua belah pihak
Apakah benar bila customer kami memotong pph 4(2) untuk tagihan atas sewa yang biayanya tidak tetap?
Perusahaan saya adalah jasa logistik. Dalam kontrak dengan customer penagihannya adalah Rp 168.000/palet position/bulan dengan minimum 1000 palet position/bulan. Apakah benar kalau customer memotong PPh 4(2) 10% untuk tagihan kami ? karena menurut kami harusnya PPh 23 tarif 2%.
kembali lagi di dalam kontraknya bagaimana.
jika transaksi yang terjadi adalah penyewaan atas gedung/ tempat untuk penyimpanan barang maka akan di kenakan pph 4 ayat 2.
tetapi jika transaksi yang terjadi ada penggunaan jasa logistiknya maka akan di kenakan pph 23.
cmiiw 🙂
saya jg setuju dengan pengenaan PPh pasal 23 atas jasa penitipan, karena yang dikenakan pph 4 ayat 2 itu hanya sewa tanah/bangunan..kembali lagi harus dilihat kontraknya