Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph pasal 21 atas ongkos kuli bongkar muat barang

  • pph pasal 21 atas ongkos kuli bongkar muat barang

  • alifalfath

    Member
    22 January 2013 at 11:54 am
  • alifalfath

    Member
    22 January 2013 at 11:54 am

    dear rekan,
    untuk menurunkan barang dari kontainer maka kami harus menyewa kuli angkut, yg hitungannya per koli/duz, harganya murah, tp klo dikumpulkan 1 tahun maka jumahnya bisa mencapai puluhan juta, masalahnya:
    1. jika ongkos kuli tsb masuk ke biaya bongkar muat yg memberikan penghasilan ke orang lain(kuli) maka sebetulnya itu adalah objek pph pasal 21
    2. jika ongkos kuli tsb masuk ke biaya upah dan gaji karyawan lepas, maka akan sangat banyak jumlahnya, dan ganti2 kuli pemanggulnya.

    menurut rekan2 harus dimasukkan ke account mana, biaya bongkar muat ataukah upah dan gaji karyawan?
    salam

  • Ahlinya

    Member
    22 January 2013 at 1:43 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    menyewa kuli angkut, yg hitungannya per koli/duz, harganya murah

    apakah dibayarnya harian ?

    Originaly posted by alifalfath:

    jika ongkos kuli tsb masuk ke biaya bongkar muat yg memberikan penghasilan ke orang lain(kuli) maka sebetulnya itu adalah objek pph pasal 21

    diperaturan mn ya ?

    Originaly posted by alifalfath:

    dimasukkan ke account mana, biaya bongkar muat ataukah upah dan gaji karyawan?

    kalo menurut saya ke biaya bongkar muat.

  • alifalfath

    Member
    23 January 2013 at 8:55 am
    Originaly posted by ahlinya:

    apakah dibayarnya harian ?

    harian, langsung setelah barang selesai diturunkan kita bayar ongkosnya

    Originaly posted by ahlinya:

    diperaturan mn ya ?

    uu pph pasal 21, dimana kita memberikan penghasilan kepada orang lain, maka kita harus memotong pphnya

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    23 January 2013 at 9:09 am

    coba diliat di per 31/PJ/2012 pasal 9

  • alifalfath

    Member
    23 January 2013 at 9:58 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    coba diliat di per 31/PJ/2012 pasal 9

    berarti lebih relevan dimasukkan ke upah tenaga kerja lepas borongan, karena kita bayar per jumlah koli/dus, karena dalam 1 bulan juga tidak melebihi 2juta.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now