Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 21 atas ongkos kuli bongkar muat barang
pph pasal 21 atas ongkos kuli bongkar muat barang
dear rekan,
untuk menurunkan barang dari kontainer maka kami harus menyewa kuli angkut, yg hitungannya per koli/duz, harganya murah, tp klo dikumpulkan 1 tahun maka jumahnya bisa mencapai puluhan juta, masalahnya:
1. jika ongkos kuli tsb masuk ke biaya bongkar muat yg memberikan penghasilan ke orang lain(kuli) maka sebetulnya itu adalah objek pph pasal 21
2. jika ongkos kuli tsb masuk ke biaya upah dan gaji karyawan lepas, maka akan sangat banyak jumlahnya, dan ganti2 kuli pemanggulnya.menurut rekan2 harus dimasukkan ke account mana, biaya bongkar muat ataukah upah dan gaji karyawan?
salam- Originaly posted by alifalfath:
menyewa kuli angkut, yg hitungannya per koli/duz, harganya murah
apakah dibayarnya harian ?
Originaly posted by alifalfath:jika ongkos kuli tsb masuk ke biaya bongkar muat yg memberikan penghasilan ke orang lain(kuli) maka sebetulnya itu adalah objek pph pasal 21
diperaturan mn ya ?
Originaly posted by alifalfath:dimasukkan ke account mana, biaya bongkar muat ataukah upah dan gaji karyawan?
kalo menurut saya ke biaya bongkar muat.
- Originaly posted by ahlinya:
apakah dibayarnya harian ?
harian, langsung setelah barang selesai diturunkan kita bayar ongkosnya
Originaly posted by ahlinya:diperaturan mn ya ?
uu pph pasal 21, dimana kita memberikan penghasilan kepada orang lain, maka kita harus memotong pphnya
salam
coba diliat di per 31/PJ/2012 pasal 9
- Originaly posted by hangsengnikkei:
coba diliat di per 31/PJ/2012 pasal 9
berarti lebih relevan dimasukkan ke upah tenaga kerja lepas borongan, karena kita bayar per jumlah koli/dus, karena dalam 1 bulan juga tidak melebihi 2juta.