Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa

  • TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa

  • biogie2

    Member
    12 February 2013 at 9:41 am
  • biogie2

    Member
    12 February 2013 at 9:41 am

    Dear Rekan2,

    Mohon bantuannya apakah TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa diperbolehkan? disertai rujukan nya ya rekan..

    Trim's

  • priadiar4

    Member
    12 February 2013 at 9:43 am
    Originaly posted by biogie2:

    Mohon bantuannya apakah TTD Stemple/Print atas bukti potong PPh 23 Jasa diperbolehkan? disertai rujukan nya ya rekan..

    tidak diperkenankan rekan..

  • biogie2

    Member
    12 February 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak diperkenankan rekan..

    ada peraturannya rekan? karena pihak supllier di dukung oleh ARnya meminta peraturannya atas masalah tsb

  • priadiar4

    Member
    12 February 2013 at 9:59 am
    Originaly posted by biogie2:

    ada peraturannya rekan? karena pihak supllier di dukung oleh ARnya meminta peraturannya atas masalah tsb

    karena tidak ada peraturannya atas

    Originaly posted by biogie2:

    bukti potong PPh 23 Jasa

    makanya masak dilakukan. Coba tanyakan ke ARnya aturannya apa ..

  • biogie2

    Member
    12 February 2013 at 10:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    makanya masak dilakukan. Coba tanyakan ke ARnya aturannya apa ..

    Mereka merujuk ke PMK-181/PMK.03/2007 rekan pri,,
    saya juga bingung.. knp sesama AR berbeda2…
    bantu saya untuk menguatkan argumen anda rekan….

  • priadiar4

    Member
    12 February 2013 at 10:25 am
    Originaly posted by biogie2:

    Mereka merujuk ke PMK-181/PMK.03/2007 rekan pri,,
    saya juga bingung.. knp sesama AR berbeda2…
    bantu saya untuk menguatkan argumen anda rekan….

    mungkin AR tersebut berpegang pada ketentuan ini,

    Pasal 7

    (1) Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
    a. tanda tangan biasa;
    b. tanda tangan stempel; atau
    c. tanda tangan elektronik atau digital.
    (2) Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

    Lalu apakah disamakan dengan bukti potong juga. AR tersebut berpikir jika SPT bisa kenapa bukpot tidak bisa..

    Namun untuk bukti potong untuk ini

    Originaly posted by biogie2:

    atas bukti potong PPh 23

    saya belum menemukan. Untuk stempel malah harus ada ketentuan jumlah bukpot dan mengajukan pemberitahuan/permohonan penggunaan stempel.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 171/PJ./2006

    TENTANG

    PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
    ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA
    OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI)

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 388/PJ/2003

    TENTANG

    PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
    DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

    PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003
    TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
    DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 286/PJ/2002

    TENTANG

    PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN,
    JASA GIRO DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 36/PJ.43/2000

    TENTANG

    PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
    BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26

    Salam

  • biogie2

    Member
    12 February 2013 at 10:29 am

    Terima kasih rekan Pri,,,
    akan coba saya tanyakan lagi.

  • Karbala

    Member
    12 February 2013 at 10:40 am

    rekan pri, PER DJP tersebut bukannya dikhususkan hanya untuk SUN ORI, itupun pph pasal 4 ayat (2) dan bukan pph pasal 23 ?
    untuk SE DJP, jika PMK memperbolehkan lalu SE DJP membatasi, mana yang dipakai ?
    Mohon pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    12 February 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by karbala:

    rekan pri, PER DJP tersebut bukannya dikhususkan hanya untuk SUN ORI, itupun pph pasal 4 ayat (2) dan bukan pph pasal 23 ?
    untuk SE DJP, jika PMK memperbolehkan lalu SE DJP membatasi, mana yang dipakai ?
    Mohon pencerahannya

    ketentuan ini sampai dengan tahun 2006 namun belum dicabut sedangkan

    Originaly posted by biogie2:

    PMK-181/PMK.03/2007

    lebih baru namun saya belum menemukan aturan dibawahnya perihal stempel bukti potong. yang ditekankan adalah untuk stempel atas

    Originaly posted by biogie2:

    bukti potong PPh 23 Jasa

    belum ada. Kita tunggu hasil konfirmasi rekan biogie2 lagi

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now