Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 pegawai asing
PPh 21 pegawai asing
dear ortax mau tanya dong….
di kantor kami, baru tahun ini ada pegawai asing & kami blum paham perhitungan PPh 21 atas expatriat itu bagaimana.
ada 2 pegawai asing :
1. Pegawai A : Tenaga kontrak – part timer sebagai editor, datang ke kantor seminggu 2 x, honor dibayarkan bulanan. Perhitungan PPh 21 nya apakah sama dengan PPh 21 WNI penerima honor jasa editor? perbedaannya dimana.2. Pegawai B : honorer, menerima gaji bulanan, masuk setiap hari seperti pegawai tetap lainnya, belum memiliki Visa Kerja di Indonesia. Istri orang Indonesia tapi baru pertama kali ini bekerja di Indonesia, sebelumnya Visa Sosial Budaya saja punyanya. Saat ini masih dalam proses pengurusan ijin Visa kerja. Perhitungan PPh 21 dengan pegawai tetap WNI bedanya dimana?
Dokumen apa saja yang saya butuhkan untuk administrasi pajaknya…klo pegawai baru WNI saya biasanya minta NPWP & mengisi form pernyataan PTKP awal tahun
Mohon bantuan penjelasannya ya…
makasih
- Originaly posted by the_nhie:
1. Pegawai A : Tenaga kontrak – part timer sebagai editor, datang ke kantor seminggu 2 x, honor dibayarkan bulanan. Perhitungan PPh 21 nya apakah sama dengan PPh 21 WNI penerima honor jasa editor? perbedaannya dimana.
Apakah sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari selama 1 tahun
Originaly posted by the_nhie:2. Pegawai B : honorer, menerima gaji bulanan, masuk setiap hari seperti pegawai tetap lainnya, belum memiliki Visa Kerja di Indonesia. Istri orang Indonesia tapi baru pertama kali ini bekerja di Indonesia, sebelumnya Visa Sosial Budaya saja punyanya. Saat ini masih dalam proses pengurusan ijin Visa kerja. Perhitungan PPh 21 dengan pegawai tetap WNI bedanya dimana?
Yang ini ada perjanjian atau kontrak kerjanya ga?
Intinya sih dilihat dari dia di Indonesia sudah lebih dari 183 hari atau memang sudah niat untuk menetap di Indonesia baru dikenai PPh Pasal 21
Pegawai A informasinya sebelum di sini pernah bekerja di perusahaan lainnya di Indonesia & menurut HRD dikontrak untuk jangka waktu 1 tahun sebagai tenaga part timer
Untuk pegawai B, honorer juga dikontrak 1 thn..dua2nya blum dapet info dari HRD apakah udah tinggal di Indonesia > 183 hari atau blum
Jadi, klo udah > 183 hari perhitungan pph 21, sama seperti perhitungan pph 21 WNI yang pegawai tetap maupun penerima honorarium? baik tarif, PTKP, dsb?
tetep perlu NPWP mereka ngga?
- Originaly posted by the_nhie:
Jadi, klo udah > 183 hari perhitungan pph 21, sama seperti perhitungan pph 21 WNI yang pegawai tetap maupun penerima honorarium? baik tarif, PTKP, dsb?
Iya, bila sudah tinggal di Indonesia > 183 hari dalam 1 tahun maka sudah dianggap WPDN dan perhitungan PPh 21nya sama dengan WNI
Originaly posted by the_nhie:tetep perlu NPWP mereka ngga?
Tetep perlu NPWP mereka. Bila ternyata mereka belum punya NPWP, maka PPh 21 yang dikenakan akan lebih tinggi 20%.
- Originaly posted by oceanblue:
Iya, bila sudah tinggal di Indonesia > 183 hari dalam 1 tahun maka sudah dianggap WPDN dan perhitungan PPh 21nya sama dengan WNI
klo ybs terima penghasilannya bukan awal tahun, katakanlah misal bln Maret, apakah perhitungannya masih sama dengan WPDN? perlu disetahunkan dulu ngga…
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Intinya sih dilihat dari dia di Indonesia sudah lebih dari 183 hari atau memang sudah niat untuk menetap di Indonesia baru dikenai PPh Pasal 21
Maaf mau make sure lagi aja :
Berarti pilihannya salah satu dari pilihan di atas ya untuk menentukan sudah masuk WPDN : > 183 hari atau niat menetap di Indonesia…klo udah ada kontrak kerja setahun berarti boleh dibilang sudah ada niatan menetap di Indonesia? - Originaly posted by the_nhie:
Maaf mau make sure lagi aja :
Berarti pilihannya salah satu dari pilihan di atas ya untuk menentukan sudah masuk WPDN : > 183 hari atau niat menetap di Indonesia…klo udah ada kontrak kerja setahun berarti boleh dibilang sudah ada niatan menetap di Indonesia?betul, kontrak kerja menunjukkan niatan menetap di Indonesia, jadi statusnya WPDN rekan
klo statusnya WPDN kita lihat statusnya dari dasar apa ya rekan?
Klo WNI kita bisa lihat dari KK si pegawai, tapi kalo tenaga kerja asing kita lihat statusnya dari mana ya? Apakah cukup hanya dari lisannya saja?
Mohon penjelasannya.
- Originaly posted by b3nto:
klo statusnya WPDN kita lihat statusnya dari dasar apa ya rekan?
Biasanya bisa dilihat dari paspor, Kitas, atau kontrak kerja.