Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa
Pajak Sewa Tanah/Bangunan yang Tidak Dipotong Oleh Penyewa
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan saya menyewakan gudang kepada PT. X dan pada saat pembayaran sewa PT. X tidak memotong pph psl 4ayt 2 dan tidak memberikan bukti potong. oleh karena itu, bagaimana tanggung jawab terhadap pph psl 4 ayt 2 tsb yg tidak disetor ke kas negara?
setor sendiri saja
Salam
Terima Kasih atas pencerahannya rekan Hanif.
sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).
jika disetor sendri, pph psl 4 ayt 2 tsb masih bersifat final?- Originaly posted by riyanjay:
sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).
jika disetor sendri, pph psl 4 ayt 2 tsb masih bersifat final?Minta aja lg uangnya, baru setor, lalu terbitkan bukti potongnya.
Thanks - Originaly posted by riyanjay:
sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).
jika disetor sendri, pph psl 4 ayt 2 tsb masih bersifat final?benar sekali.
tapi kalau mereka tidak potong dan tidak setor, tulis saja bahwa penyewa bukan pemotong. Maksud saya, dibuat saja identitasnya tanpa ditulis bahwa mereka punya NPWPSalam
setor sendiri aja bang
- Originaly posted by riyanjay:
oleh karena itu, bagaimana tanggung jawab terhadap pph psl 4 ayt 2 tsb yg tidak disetor ke kas negara?
Nggak usah setor…, enak, khan?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by riyanjay:
oleh karena itu, bagaimana tanggung jawab terhadap pph psl 4 ayt 2 tsb yg tidak disetor ke kas negara?Nggak usah setor…, enak, khan?
sepaket nih..
karena ini..Originaly posted by ganro:Minta aja lg uangnya, baru setor, lalu terbitkan bukti potongnya.
Originaly posted by riyanjay:sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).
???
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by riyanjay:
oleh karena itu, bagaimana tanggung jawab terhadap pph psl 4 ayt 2 tsb yg tidak disetor ke kas negara?Nggak usah setor…, enak, khan?
sepaket nih..
karenaOriginaly posted by riyanjay:sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).
Originaly posted by ganro:Minta aja lg uangnya, baru setor, lalu terbitkan bukti potongnya.
???
- Originaly posted by yovi:
karena
Originaly posted by riyanjay:
sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).trus disetornya kapan?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yovi:
karena
Originaly posted by riyanjay:
sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).trus disetornya kapan?
dimasukkan sebagai penghasilan dalam SPT tahunan nanti..
mohon koreksinya rekan hanif.. 🙂
- Originaly posted by riyanjay:
sepengetahuan saya, pph psl 4ayt 2 yg dpt disetor sendri adalah pihak penyewa bukan subjek pajak (cth: orang pribadi).
pph harus disetor sendiri kalau penyewa bukan pemotong pajak
- Originaly posted by aZwar8:
pph harus disetor sendiri kalau penyewa bukan pemotong pajak
Mantaap..
Dengan demikian, apabila penyewanya pemotong pajak, ngapain harus setor sendiri? - Originaly posted by yovi:
dimasukkan sebagai penghasilan dalam SPT tahunan nanti..
mohon koreksinya rekan hanif.. 🙂
pajaknya kan final?
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by aZwar8:
pph harus disetor sendiri kalau penyewa bukan pemotong pajakMantaap..
Dengan demikian, apabila penyewanya pemotong pajak, ngapain harus setor sendiri?apakah pada akhirnya tidak ada pajak untuk penghasilan ini?
Salam