Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa atas pembuatan material promosi dikenakan PPh 23 atau tidak ?

  • Jasa atas pembuatan material promosi dikenakan PPh 23 atau tidak ?

  • sant179

    Member
    9 March 2013 at 3:58 pm
  • sant179

    Member
    9 March 2013 at 3:58 pm

    Salam rekan-rekan ortax,

    Rekan, perusahaan kami sering mencetak flyer, spanduk, umbul-umbul, dll
    sebagai material promosi. Supplier pembuat material promosi ini selalu menerbitkan faktur pajak dan kuitansi tagihan yang isinya menjelaskan biaya material dan biaya jasa atas pembuatan material promosi tersebut.
    Apakah atas jasa pembuatan material promosi tersebut dikenakan PPh 23?
    Mohon bantuan Peraturannya.
    Terima Kasih.

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by sant179:

    Rekan, perusahaan kami sering mencetak flyer, spanduk, umbul-umbul, dll
    sebagai material promosi. Supplier pembuat material promosi ini selalu menerbitkan faktur pajak dan kuitansi tagihan yang isinya menjelaskan biaya material dan biaya jasa atas pembuatan material promosi tersebut.
    Apakah atas jasa pembuatan material promosi tersebut dikenakan PPh 23?

    Tidak….
    Jasa percetakan tidak termsuk dalam list positif PMK-244/PMK.03/2008

    Salam,

  • sant179

    Member
    9 March 2013 at 4:50 pm

    Rekan kaSSkus, selama ini kami telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan keterangan jasa biaya pembuatan material promosi, dengan pemotongan pph sebesar2 %. dan seluruh biaya pembuatan material promosi ini, kami laporkan dalam daftar nominatif biaya promosi. Artinya salah pos ya rekan?

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2013 at 5:04 pm
    Originaly posted by sant179:

    dan seluruh biaya pembuatan material promosi ini, kami laporkan dalam daftar nominatif biaya promosi.

    Yang ini sudah benar—-> seluruh biaya berhubungan biaya promosi harus dibuatkan daftar nominatifnya—->PMK-02/PMK.03/2010

    Originaly posted by sant179:

    selama ini kami telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan keterangan jasa biaya pembuatan material promosi, dengan pemotongan pph sebesar2 %

    Ini khan hubungannya dengan jasa percetakan—> jadi bukan obyek pemotongan PPh 23—>walaupun biaya atas hasil cetakan tersebut dimasukan dalam biaya promosi di perusahaan rekan

    Salam,

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now