Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BIAYA PENUMPUKAN ( STORAGE ) TERMASUK PEMOTONGAN PPH 23 ATAU PPH 4 ( 2 )

  • BIAYA PENUMPUKAN ( STORAGE ) TERMASUK PEMOTONGAN PPH 23 ATAU PPH 4 ( 2 )

  • denyut

    Member
    27 March 2013 at 9:01 pm
  • denyut

    Member
    27 March 2013 at 9:01 pm

    Dear Rekan2,
    Mohon bantuannya untuk menginformasikan apakah BIAYA PENUMPUKAN ( STORAGE ) TERMASUK PEMOTONGAN PPH 23 ( 2% ) ATAU PPH 4 ( 2 ) – 10% ?

    Yang dimaksud BIAYA PENUMPUKAN ( STORAGE ) adalah jasa penyimpanan barang import, pada saat barang turun dari Kapal dan sudah melalui proses bea cukai ( sudah keluar dari pelabuhan ), tetapi gudang importir belum siap untuk menampung barang tersebut.

    Ada 3 poin yang harus diketahui :
    1. Pada kontrak tersebut disebutkan bahwa perhitungan jasa penumpukan seperti berikut ( Closed Storage : Rp. 12.500,-/m3/week ), dan di invoice disebutkan biaya penumpukan per desember 2012 sebesar Rp. 1.674.590,-

    2. Pada pelaksanaannya dalam gudang tersebut semua yang mengatur adalah orang dari yang mempunyai gudang ( tidak ada orang dari importir )

    3. Pada kontrak tersebut tidak disebutkan alamat gudang.

    Mohon dijelaskan dan diberi petunjuk dasar hukumnya. Terima kasih.

    Salam

  • Joei

    Member
    28 March 2013 at 11:38 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.43/1998

    TENTANG

    PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
    Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    A. ANSHARI RITONGA

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 12:55 pm
    Originaly posted by joei:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.43/1998

    TENTANG

    PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
    Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    A. ANSHARI RITONGA

    Originaly posted by denyut:

    ( sudah keluar dari pelabuhan )

  • denyut

    Member
    28 March 2013 at 3:13 pm

    Rekan Joei,
    Gudang tersebut diluar pelabuhan. Thx

    Rekan Priadi,
    ada pendapat lain. Thx.

  • denyut

    Member
    28 March 2013 at 5:29 pm

    Dear Rekan2,
    Saya dapat dari internet, saya baru ketemukan ini :

    S-57/PJ.43/2003 PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS JENIS JASA LAIN
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT
    Contributed by Administrator
    Friday, 21 February 2003
    PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C
    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 September 2002 perihal sebagaimana tersebut
    di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
    1. PT ABC mempunyai beberapa kegiatan usaha yang dijalankan meliputi, sebagai berikut:
    a. Jasa Penanganan (handling) dan penyimpanan barang di gudang, yang mana
    barang-barang tersebut akan didistribusikan lebih lanjut berdasarkan instruksi pemilik
    barang (konsumen), adapun jasa handling meliputi kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
    (1) Penerimaan barang (kedatangan) dari konsumen (pemilik barang), PT ABC tidak
    menyediakan jasa pengambilan barang dari konsumen.
    (2) Pengeluaran barang dari peti kemas,
    (3) Imbalan jasa handling ditagihkan kepada konsumen berdasarkan volume atau
    tonase barang tersebut.
    b. Jasa Penyimpanan:
    (1) Pengaturan tempat/lokasi penyimpanan barang ditentukan oleh PT ABC.
    (2) Penagihan imbalan jasa penyimpanan kepada konsumen berdasarkan tarif per
    volume atau tonase barang dikalikan dengan volume barang tertinggi dalam
    satu minggu.
    c. Atas permasalahan tersebut di atas:
    – Menurut Saudara jasa handling tidak termasuk ke dalam klasifikasi jenis jasa lain
    yang dipotong PPh Pasal 23.
    – "Jasa Penyimpanan" yang tercantum dalam lampiran II bagian 2.0 Kep-Dirjen
    No. 170/PJ.43/2002 sebagai jasa lain yang termasuk dalam klasifikasi "Jasa
    Kustodian/penyimpanan/penitipan"
    – Penghasilan yang diterima PT ABC dari jasa handling bukan merupakan objek
    pemotongan PPh Pasal 23, dan
    – Penghasilan yang diterima PT ABC dari jasa penyimpanan merupakan objek PPh
    Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 6%.
    2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
    antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
    manajemen, jasa konstruksi, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
    badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
    luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak
    oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
    neto.
    3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa:
    Pusat Peraturan Pajak Online
    http://www.rumahpajak.com Powered by Joomla! Generated: 28 March, 2013, 15:53
    a. Jenis jasa lain tersebut adalah jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang
    dilakukan oleh KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang dikenakan PPh final berdasarkan
    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
    b. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk
    PPN.
    c. Sedangkan untuk jasa penanganan (jasa penerimaan barang, penimbangan, pengukuran,
    perlindungan dan pengemasan barang) tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang
    dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
    4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a. Atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC dari jasa penyimpanan/penitipan
    merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%x40% atau 6% dari
    jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    b. Sedangkan atas jasa penanganan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh
    Pasal 23, namun demikian tetap merupakan penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan
    berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
    Demikian agar Saudara maklum.
    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,
    ttd
    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
    Pusat Peraturan Pajak Online

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 5:42 pm
    Originaly posted by denyut:

    Mohon dijelaskan dan diberi petunjuk dasar hukumnya. Terima kasih.

    Originaly posted by denyut:

    Mohon bantuannya untuk menginformasikan apakah BIAYA PENUMPUKAN ( STORAGE ) TERMASUK PEMOTONGAN PPH 23 ( 2% ) ATAU PPH 4 ( 2 ) – 10% ?

    PPh 4(2)

    Karena invoice dibreakdown,

    Originaly posted by denyut:

    1. Pada kontrak tersebut disebutkan bahwa perhitungan jasa penumpukan seperti berikut ( Closed Storage : Rp. 12.500,-/m3/week ), dan di invoice disebutkan biaya penumpukan per desember 2012 sebesar Rp. 1.674.590,-

    http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/ content/article/1-kap-news/600-jasa-freight-forwar dingterutangpphpasal23

  • denyut

    Member
    2 April 2013 at 5:04 pm

    Rekan Priadiar4,
    Masa jawabannya kena potongan PPh 4 ( 2 ), karena di breakdown. Saya lihat web acuan yang diberikan, disana tertulis :

    " Tetapi jika jasa freight forwarding di break down menjadi aktivitas-aktivitas yang didalamnya terdapat aktivitas/kegiatan yang merupakan objek pajak, maka jasa-jasa tersebut yang kan menjadi objek pph 23 "

    Sori rekan, saya rasa jawaban rekan Priadiar4 tidak nyambung nih. Yang saya tangkap dari article diatas adalah apabila di break down, akan terkena PPh 23 atau PPh 4 ( 2 ), dilihat dari jenis transaksinya.

    Saya sudah memberikan dasar hukumnya, apabila rekan2 mau kasih yang berselisih pendapat, tolong diberikan dasar hukumnya yang jelas. Agar saya dapat mempelajari dan menerimanya. Thx.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now