Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard

  • PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard

  • Hydee33

    Member
    16 May 2013 at 9:54 am
  • Hydee33

    Member
    16 May 2013 at 9:54 am

    Dear Rekan,

    PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi dan pemasangan Billboard dan gimana perhitunganya?
    Contoh :
    PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)

    Mohon bantuanya, Thanx

  • KAJAPSBY

    Member
    16 May 2013 at 10:40 am
    Originaly posted by Hydee33:

    PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi

    pph final

    Originaly posted by Hydee33:

    pemasangan Billboard

    pph psl 23

    Originaly posted by Hydee33:

    gimana perhitunganya

    dari nilai bersih ( setelah dikurangi PPN )

  • tanugroho471

    Member
    16 May 2013 at 10:40 am

    PT.B bergerak dalam bidang apa? persewaan bangunan kah?

  • Hydee33

    Member
    16 May 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    PT.B bergerak dalam bidang apa? persewaan bangunan kah?

    PT.B bergerak di bidang retail dan menyewa Billboard untuk mempromosikan usahanya..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 May 2013 at 11:21 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Originaly posted by Hydee33:
    PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi

    pph final
    Originaly posted by Hydee33:
    pemasangan Billboard

    pph psl 23
    Originaly posted by Hydee33:
    gimana perhitunganya

    dari nilai bersih ( setelah dikurangi PPN )

    mantaf

  • Hydee33

    Member
    16 May 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi

    pph final

    Berarti PT. B juga memotong PPh untuk sewa lokasi Biilboard ya?itu kn Billboard milik PT. A sendiri?
    15% x 40% x 215.000.000 = 12.900.000
    begitukah perhitunganya??

  • priadiar4

    Member
    16 May 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by Hydee33:

    PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)

    alasan dikenakan PPh 23 apa ya? kenapa PPh 23 dikenakan jasa pemasangan??

  • hangsengnikkei

    Member
    16 May 2013 at 11:27 am

    atas sewa lahannya PT B potong PPh final sewa 10%, atas jasa pemasangannya potong PPh 23 2%, tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya

  • Hydee33

    Member
    16 May 2013 at 11:59 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya

    Yang dipotong otomatis 10% dari totalnya ya?gak bisa dianggap PPh.23 jadi dipotong 2%?dasarnya dari mana ya?

  • Hydee33

    Member
    16 May 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)

    alasan dikenakan PPh 23 apa ya? kenapa PPh 23 dikenakan jasa pemasangan??

    Bukanya untuk jasa memang dikenakan PPh ps.23 ya?

  • begawan5060

    Member
    16 May 2013 at 5:42 pm
    Originaly posted by Hydee33:

    PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)

    Yang dimaksud "lokasi billboard" itu yg gimana? Lokasi billboard milik PT A? Trus tiang/kerangka billboard milik siapa? Usaha PT. A apa?

  • ksusanto

    Member
    17 May 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by Hydee33:

    PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)

    setahu saya 32.500.000 itu total dari listrik, b.tenaker, jasa fee. makanya di total dan tidak di pisah-pisah nanti kalau dipisah kena pajak sana-sini. dikenakan pph 23 atas jasa media tok.

    dan 215.000.000 itu kemungkinan pajak daerah. harus dipisah rekan.

    perinciannya memang dipisah antara 215jt dan 32.5jt. yang dikenakan pph itu 32.5jt.

    kalau mau lebih kecil, bisa menyuruh agar dipisahkan biaya fee PT A, misal fee 5jt saja dikenakan PPH. tp kalau engga dipisah dikenakan ya dikenakan dari 32,5jt.

    salam

  • Zullyanto

    Member
    17 May 2013 at 11:12 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    atas sewa lahannya PT B potong PPh final sewa 10%, atas jasa pemasangannya potong PPh 23 2%, tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya

    Setuju
    Luar Biasa…. MANTAF, TOP BGT,

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    17 May 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by Hydee33:

    Originaly posted by hangsengnikkei: tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya

    Originaly posted by Hydee33:

    Yang dipotong otomatis 10% dari totalnya ya?

    Ya,

    Originaly posted by Hydee33:

    gak bisa dianggap PPh.23 jadi dipotong 2%?

    Bisa ajah,

    Originaly posted by Hydee33:

    dasarnya dari mana ya?

    Originaly posted by Hydee33:

    PT.B bergerak di bidang retail dan menyewa Billboard untuk mempromosikan usahanya..

    Originaly posted by Hydee33:

    Bukanya untuk jasa memang dikenakan PPh ps.23 ya?

    Tidak semua jasa dikenakan PPh.23

    Salam manis,

Viewing 1 - 15 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now