Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard
PPh yang Dikenakan atas Jasa Penyewaan Billboard
Dear Rekan,
PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi dan pemasangan Billboard dan gimana perhitunganya?
Contoh :
PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)Mohon bantuanya, Thanx
- Originaly posted by Hydee33:
PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi
pph final
Originaly posted by Hydee33:pemasangan Billboard
pph psl 23
Originaly posted by Hydee33:gimana perhitunganya
dari nilai bersih ( setelah dikurangi PPN )
PT.B bergerak dalam bidang apa? persewaan bangunan kah?
- Originaly posted by tanugroho471:
PT.B bergerak dalam bidang apa? persewaan bangunan kah?
PT.B bergerak di bidang retail dan menyewa Billboard untuk mempromosikan usahanya..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Originaly posted by Hydee33:
PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasipph final
Originaly posted by Hydee33:
pemasangan Billboardpph psl 23
Originaly posted by Hydee33:
gimana perhitunganyadari nilai bersih ( setelah dikurangi PPN )
mantaf
- Originaly posted by KAJAPSBY:
PPh apa saja yang dikenakan atas penyewaan lokasi
pph final
Berarti PT. B juga memotong PPh untuk sewa lokasi Biilboard ya?itu kn Billboard milik PT. A sendiri?
15% x 40% x 215.000.000 = 12.900.000
begitukah perhitunganya?? - Originaly posted by Hydee33:
PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)
alasan dikenakan PPh 23 apa ya? kenapa PPh 23 dikenakan jasa pemasangan??
atas sewa lahannya PT B potong PPh final sewa 10%, atas jasa pemasangannya potong PPh 23 2%, tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya
Yang dipotong otomatis 10% dari totalnya ya?gak bisa dianggap PPh.23 jadi dipotong 2%?dasarnya dari mana ya?
- Originaly posted by priadiar4:
PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)
alasan dikenakan PPh 23 apa ya? kenapa PPh 23 dikenakan jasa pemasangan??
Bukanya untuk jasa memang dikenakan PPh ps.23 ya?
- Originaly posted by Hydee33:
PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)
Yang dimaksud "lokasi billboard" itu yg gimana? Lokasi billboard milik PT A? Trus tiang/kerangka billboard milik siapa? Usaha PT. A apa?
- Originaly posted by Hydee33:
PT. B menyewa lokasi Billboard dari PT.A dengan nominal Rp.215.000.000 (exclude PPN) dan dikenakan jasa pasang Rp. 32.500.000 (exclude PPN)
setahu saya 32.500.000 itu total dari listrik, b.tenaker, jasa fee. makanya di total dan tidak di pisah-pisah nanti kalau dipisah kena pajak sana-sini. dikenakan pph 23 atas jasa media tok.
dan 215.000.000 itu kemungkinan pajak daerah. harus dipisah rekan.
perinciannya memang dipisah antara 215jt dan 32.5jt. yang dikenakan pph itu 32.5jt.
kalau mau lebih kecil, bisa menyuruh agar dipisahkan biaya fee PT A, misal fee 5jt saja dikenakan PPH. tp kalau engga dipisah dikenakan ya dikenakan dari 32,5jt.
salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
atas sewa lahannya PT B potong PPh final sewa 10%, atas jasa pemasangannya potong PPh 23 2%, tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya
Setuju
Luar Biasa…. MANTAF, TOP BGT,Salam manis,
- Originaly posted by Hydee33:
Originaly posted by hangsengnikkei: tp kl jasa pemasangan dan sewa dianggap menjadi satu menjadi sewa lahan, maka potong 10% dr totalnya
Originaly posted by Hydee33:Yang dipotong otomatis 10% dari totalnya ya?
Ya,
Originaly posted by Hydee33:gak bisa dianggap PPh.23 jadi dipotong 2%?
Bisa ajah,
Originaly posted by Hydee33:dasarnya dari mana ya?
Originaly posted by Hydee33:PT.B bergerak di bidang retail dan menyewa Billboard untuk mempromosikan usahanya..
Originaly posted by Hydee33:Bukanya untuk jasa memang dikenakan PPh ps.23 ya?
Tidak semua jasa dikenakan PPh.23
Salam manis,