Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iuran pengelolaan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2
Iuran pengelolaan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2
Dear All,
Perusahaan kami menyewa sebuah kantor di gedung. Selama ini kami ditagihkan service charge dan kami potong PPh 4(2) final 10% atas persewaan tanah dan atau bangunan.
Tetapi baru-baru ini kami diinfokan dari pihak gedung bahwa terjadi pergantian pengelola gedung dan istilah yang semula disebut sebagai 'service charge' diganti menjadi 'iuran pengelolaan' sehingga pph nya menjadi pph 23 sebesar 2%.
Mohon bantuan teman2 ortax untuk memberikan masukan atas masalah ini dan peraturan yang mendasarinya. Karena kalau salah potong kan resikonya menjadi tanggungan perush kami.
Terima kasih sebelumnya.sebagai tambahan informasi, kami menyewa tempat ini, tetapi tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.
Terima kasih.- Originaly posted by Fungsiwati:
Perusahaan kami menyewa sebuah kantor di gedung. Selama ini kami ditagihkan service charge dan kami potong PPh 4(2) final 10% atas persewaan tanah dan atau bangunan.
Tetapi baru-baru ini kami diinfokan dari pihak gedung bahwa terjadi pergantian pengelola gedung dan istilah yang semula disebut sebagai 'service charge' diganti menjadi 'iuran pengelolaan' sehingga pph nya menjadi pph 23 sebesar 2%.
Mohon bantuan teman2 ortax untuk memberikan masukan atas masalah ini dan peraturan yang mendasarinya. Karena kalau salah potong kan resikonya menjadi tanggungan perush kami.potong final aja
Originaly posted by Fungsiwati:sebagai tambahan informasi, kami menyewa tempat ini, tetapi tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.
ini menarik nih, boleh tau knp?
- Originaly posted by Fungsiwati:
Tetapi baru-baru ini kami diinfokan dari pihak gedung bahwa terjadi pergantian pengelola gedung dan istilah yang semula disebut sebagai 'service charge' diganti menjadi 'iuran pengelolaan' sehingga pph nya menjadi pph 23 sebesar 2%.
Mohon bantuan teman2 ortax untuk memberikan masukan atas masalah ini dan peraturan yang mendasarinya. Karena kalau salah potong kan resikonya menjadi tanggungan perush kamimenurut saya Iuran Pengelolaan harusnya tidak dipotong PPh 23. yang dipotong PPh 23 adalah :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2008TENTANG
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata bogaadakah yang menyebutkan iuran pengelolaan dipotong PPh 23 sebesar 2%?
Originaly posted by Fungsiwati:sebagai tambahan informasi, kami menyewa tempat ini, tetapi tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya
Ini sewanya sama perusahaan lain? atau perusahaan keluarga yah rekan (masih satu grup)
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ini menarik nih, boleh tau knp?
bakal apaan?
- Originaly posted by tanugroho471:
bakal apaan?
mau ikutan disitu kl mantab
service charge bukannya sama dg iuran pengelolaan ?
…kuranglebihnya….CMIIW
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
service charge bukannya sama dg iuran pengelolaan ?
kalau sama, adakah aturan yang menyebutkan hal itu rekan?
salam manis,
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
service charge bukannya sama dg iuran pengelolaan ?
Originaly posted by Zullyanto:kalau sama, adakah aturan yang menyebutkan hal itu rekan?
apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja
ini tidak berhubungan dengan sewa 😛
Originaly posted by Fungsiwati:tidak ada pembayaran sewa, hanya pembayaran service charge, air dan listrik setiap bulannya.
Nanti kalo ownernya bilang gini gmn KK? "Masih untung dikasih tempat gratis, malah dipotong PPh..PPh Final sewa lg.. dikasih hati minta jantung!"
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja
nah…maksud saya ya ini
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apapun namanya kl berhubungan dengan sewa bangunan ya udah finalkan saja
Kalau seandainya di dalam tagihannya dipisahkan antara sewa dan jasanya apakah semuanya akan difinalkan oleh rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Nanti kalo ownernya bilang gini gmn KK? "Masih untung dikasih tempat gratis, malah dipotong PPh..PPh Final sewa lg.. dikasih hati minta jantung!"
kl gratis mah ga disuruh bayar apa2 kakak…ini mah masih bayar jadi masih keitung sewa, cm emg nominalnya yg waw…
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalau seandainya di dalam tagihannya dipisahkan antara sewa dan jasanya apakah semuanya akan difinalkan oleh rekan?
mksdnya sewa dan jasanya gmn nih?coba ilustrasikan kejadian yg mau kita diskusikan