Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Pajak Narasumber dan Moderator
Perhitungan Pajak Narasumber dan Moderator
Bagaimana cara perhitungan pajak untuk narasumber dan moderator bila narasumber dan moderator tsb adalah seorang PNS?? Bagaimana pula jika Narasumber dan moderator nya non-PNS??? _terimakasih_
Penyelenggaranya badan pemerintah dengan dana dari APBN/ APBD?
Salam
coba ikut menanggapai
jika Non PNS masuk bukan pegawai
perhitungannya : Penghasilan bruto X 50% X Tarif pasal 17
Jika PNS tergantung golongannya 🙁 262/PMK.03/20120)
gol I & II = 0%
gol III = 5%
gol IV = 15%
dari pendapatan bruto- Originaly posted by Antun:
🙁 262/PMK.03/20120)
Koreksi :
Tahun 2010Salam
- Originaly posted by Antun:
coba ikut menanggapai
jika Non PNS masuk bukan pegawai
perhitungannya : Penghasilan bruto X 50% X Tarif pasal 17
Jika PNS tergantung golongannya 🙁 262/PMK.03/20120)
gol I & II = 0%
gol III = 5%
gol IV = 15%
dari pendapatan brutapakah ketentuan ini juga berlaku bila penyelenggaranya adalah pihak swasta?
Salam