Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Service fee dr Singapore kena WHT 26 ga ya
Service fee dr Singapore kena WHT 26 ga ya
Dear Rekan,
Saya ada menggunakan jasa service fee dari pihak negara Singapore dan jasa tsb dilakukan di Singapore.
Selama ini atas service fee tsb dikenakan WHT 26 dengan 0% karena kita menerima COD dan DGT.
Tetapi sy menerima pertanyaan dr pihak AR bahwa, Service yg kita terima dr SIngapore walaupun dilakukan di Singapore jika melebihi time testnya (dalam hal ini dikarenakan sy menerima jasa rutin setiap bulannya dr January-December), seharusnya dikenakan tarif WHT 26 sebesar 15% (krn memiliki COD).Mohon sarannya atas aturan yg benar.
Terima kasih
- Originaly posted by febitjahjadi:
Tetapi sy menerima pertanyaan dr pihak AR
pertanyaan atau pernyataan ?
tanyaken ke pihak AR, apa dasar hukumnya?
setau saya hal itu ga dikenakan PPh Pasal 26 (bukan 0%), sepanjang tidak melebihi time test. dan P3B setau saya menganut prinsip "kehadiran fisik" dalam menghitung time test. tp bos jasa yg sy terima ini full dari January-December, jd bisa dibilang melebihi time test,,iya ga?
tetapi terjadinya di Singapore.
Saya udah baca tax treaty antara pihak Indonesia dgn Singapore, selama jasa yg saya terima itu terjadi di Luar Negri, semestinya dikenakan pajaknya di sana. sehingga WHT 26 tetap dibuat bukti potongnya dgn nilai terutang adalah 0.tp bos jasa yg sy terima ini full dari January-December, jd bisa dibilang melebihi time test,,iya ga?
tetapi terjadinya di Singapore.
Saya udah baca tax treaty antara pihak Indonesia dgn Singapore, selama jasa yg saya terima itu terjadi di Luar Negri, semestinya dikenakan pajaknya di sana. sehingga WHT 26 tetap dibuat bukti potongnya dgn nilai terutang adalah 0.tp bos jasa yg sy terima ini full dari January-December, jd bisa dibilang melebihi time test,,iya ga?
tetapi terjadinya di Singapore.
Saya udah baca tax treaty antara pihak Indonesia dgn Singapore, selama jasa yg saya terima itu terjadi di Luar Negri, semestinya dikenakan pajaknya di sana. sehingga WHT 26 tetap dibuat bukti potongnya dgn nilai terutang adalah 0.- Originaly posted by febitjahjadi:
tetapi terjadinya di Singapore.
Saya udah baca tax treaty antara pihak Indonesia dgn Singapore, selama jasa yg saya terima itu terjadi di Luar Negri, semestinya dikenakan pajaknya di sana. sehingga WHT 26 tetap dibuat bukti potongnya dgn nilai terutang adalah 0.salah. emang bisa bikin bukti potong dengan PPh terutang Rp0 ? bikinnya manual ya?
cara baca PPh 26, klo sudah ada DGT-1 yg menyatakan bahwa lawan transaksi itu residen negara lain (Singapura), maka yang digunakan dasar pengenaan pajak adalah sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura. Menurut P3B Indonesia- SIngapura, klo pemberian jasa tidak langsung diberikan di Indonesia melebihi time test, maka pengenaan pajak adanya di Singapura (negara domisili). so, tidak ada PPh 26 lagi.
klo pemberian jasa diberikan langsung di indonesia melebihi time test, maka ada BUT, akan dikenakan PPh 23, lagi2 tidak ada PPh26.cmiiw.
yang perlu dicermati adalah, apakah benar penghasilan yg diberikan ke pihak Singapura itu service fee? jangan2 itu royalti hanya saja penamaannya saja dinamai service fee.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
yang perlu dicermati adalah, apakah benar penghasilan yg diberikan ke pihak Singapura itu service fee? jangan2 itu royalti hanya saja penamaannya saja dinamai service fee.
iya itu berupa service fee bos. untuk jasa royalty ada lg bos invoicenya berbeda.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
yang perlu dicermati adalah, apakah benar penghasilan yg diberikan ke pihak Singapura itu service fee? jangan2 itu royalti hanya saja penamaannya saja dinamai service fee.
iya itu berupa service fee bos. untuk jasa royalty ada lg bos invoicenya berbeda.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
yang perlu dicermati adalah, apakah benar penghasilan yg diberikan ke pihak Singapura itu service fee? jangan2 itu royalti hanya saja penamaannya saja dinamai service fee.
iya itu berupa service fee bos. untuk jasa royalty ada lg bos invoicenya berbeda.
- Originaly posted by febitjahjadi:
iya itu berupa service fee bos
klo berupa service fee, utk itung time test, hitung keberadaan fisik-nya perusahaan singapura tsb. di indonesia. walau kontrak jan-des, klo ga pernah datang ke indonesia, pemajakan ada di pihak singapura.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
keberadaan fisik-nya perusahaan singapura
maksud sy pihak singapur, bisa dgn mengutus karyawannya ke indonesia.