Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa pengurusan Clearance di Pelabuhan

  • Jasa pengurusan Clearance di Pelabuhan

  • doddyhermawan

    Member
    26 August 2013 at 9:35 am
  • doddyhermawan

    Member
    26 August 2013 at 9:35 am

    Dear, Bapak/Ibu yang baik

    mohon pencerahannya apakah fee dari jasa pengurusan clearance di pelabuhan apakah merupakan objek dari pph 23 ?
    apakah jasa lift on /off di pelabuhan juga termasuk kedalam jasa pengurusan clearance di pelabuhan?

    terima kasih
    doddy h ristanto

  • sistop

    Member
    26 August 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by doddyhermawan:

    apakah fee dari jasa pengurusan clearance di pelabuhan apakah merupakan objek dari pph 23 ?
    apakah jasa lift on /off di pelabuhan juga termasuk kedalam jasa pengurusan clearance di pelabuhan?

    coba ditelisik ini rekan
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, terdapat jasa kepelabuhan yang dikenai PPh 23 sebagai jasa lain yang dikenakan PPh 23 dalam UU PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c. antara lain atas:
    a) atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan dan tanah dan atau bangunan , yaitu atas jasa pelayanaan (sewa) alat-alat yang terdiri dari:
    • jasa kran darat,
    • jasa kran apung,
    • jasa forklift,
    • jasa head truck,
    • jasa chasis,
    • jasa tongkang,
    • jasa BKMP (Kapal Motor Penggandeng Tipe B),
    • jasa towing tractor,
    • jasa timbangan dan
    • jasa pemadam kebakaran;
    b) jasa sehubungan dengan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
    Sedangkan untuk jasa-jasa lain seperti jasa labuh, jasa tambat, dsb tidak disebutkan dalam PMK tersebut sehingga tidak perlu dikenakan PPh 23.

  • doddyhermawan

    Member
    26 August 2013 at 9:58 am

    Dear, Rekan Sistop

    terima kasih referensinya, segera meluncur ke TKP

    regards
    doddy h ristanto

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now