Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah dp atau uang muka juga dikenakan 1% atau setelah total pelunasan
Apakah dp atau uang muka juga dikenakan 1% atau setelah total pelunasan
Apakah dp atau uang muka juga dikenakan 1% atau setelah total pelunasan? mohon bantuan rekan saya bulan ini ada masuk dp, apakah saya potong atau tidak
dp apa? 1% itu untuk PP 46?
iya mas, setelah kita kirim barang baru dilunasi
- Originaly posted by bheety:
apakah saya potong atau tidak
kok dipotong? kan setor sendiri
- Originaly posted by bheety:
iya mas, setelah kita kirim barang baru dilunasi
setelah pelunasan (sesudah ada penyerahan barang) baru kena 1% karena kalau dp bkn omset tetapi hutang, tapi ga tau juga kalau termin
- Originaly posted by bheety:
Apakah dp atau uang muka juga dikenakan 1% atau setelah total pelunasan?
setelah pelunasan,,, selama baru dp, belum diitung sebagai omset,,,
karena saya pikir seperti kita buat faktur pajak, dp juga kena PPN
- Originaly posted by bheety:
karena saya pikir seperti kita buat faktur pajak, dp juga kena PPN
tidak
- Originaly posted by bheety:
karena saya pikir seperti kita buat faktur pajak, dp juga kena PPN
y benar,,, wkt ada dp, memang diwajibkan buat faktur pajak,,,
tetapi dp belum bisa dikategorikan sebagai omse,,
CMIIW trus omset antara SPT PPN dan Omset Badan gak sama? biasanya kena himbauan pembetulan, bagaimana penjelasannya rekan
- Originaly posted by bheety:
rus omset antara SPT PPN dan Omset Badan gak sama? biasanya kena himbauan pembetulan, bagaimana penjelasannya rekan
kan pasti punya data rekonsilnya knp ga sama
misalkan di des ada uang muka di spt ppn ada tp di omset badan blm ada dst nanti di neraca kan muncul dp,,,
CMIIW