Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 15 atau PPH 23?

  • PPH 15 atau PPH 23?

  • garlie

    Member
    18 September 2013 at 1:57 pm
  • garlie

    Member
    18 September 2013 at 1:57 pm

    Rekan – rekan Ortax mohon penjelasannya

    perusahaan A punya Helikopter disewa oleh Perusahaan B

    Apakah atas Nilai tsb dipotong PPh 23 atas sewa atau PPH 15 atas Charter Penerbangan dalam negeri??

    terima kasih

  • kasitaugaya

    Member
    18 September 2013 at 2:07 pm

    Apabila perusahaan A bukan WP perusahaan penerbangan, maka masuk ke PPh 23.

  • priadiar4

    Member
    18 September 2013 at 2:10 pm

    Perusahaan A memang perusahaan penerbangan ???

  • garlie

    Member
    18 September 2013 at 2:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Perusahaan A memang perusahaan penerbangan ???

    perusahaan penerbangan rekan

  • garlie

    Member
    18 September 2013 at 2:43 pm

    tergolong perusahaan penerbangan atau tidak kita lihat darimananya rekan??
    dari SKT??

  • kasitaugaya

    Member
    18 September 2013 at 2:50 pm
    Originaly posted by garlie:

    perusahaan penerbangan rekan

    Berarti kena PPh 15, 1,8%

    Dan pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan (tidak final)

    Originaly posted by garlie:

    tergolong perusahaan penerbangan atau tidak kita lihat darimananya rekan??
    dari SKT??

    Biasanya melihat dari ijin usaha rekan.

  • priadiar4

    Member
    18 September 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by garlie:

    Originaly posted by priadiar4:
    Perusahaan A memang perusahaan penerbangan ???

    perusahaan penerbangan rekan

    ooh ya udah aturan yang jelas ini,
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Oktober 1996

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 35/PJ.4/1996

    TENTANG

    NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK
    DIBIDANG USAHA PENERBANGAN DALAM NEGERI (SERI PPh UMUM – 40)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:475/KMK.04/1996 tanggal
    23 Juli 1996 tentang Penghitungan Khusus penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam
    Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :475/KMK.04/1996 adalah Wajib
    Pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh
    penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
    Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan
    pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").

    2. peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri yang dijadikan dasar penghi-
    tungan norma penghasilan neto adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai
    uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu
    pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar
    negeri berdasarkan perjanjian charter.

    3. Besarnya Norma Penghitungan neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
    Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dilunasi adalah 1,8% (satu koma delapan persen) dari
    peredaran bruto.

    4. Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat
    dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang
    bersangkutan.

    5. Pembayaran PPh yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada butir 5 dilakukan melalui
    pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak
    badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
    negeri lainnya. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau
    nilai pengganti. Atas pemotongan PPh tersebut pencharter wajib :
    a. memberikan Bukti Pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh
    penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran I;
    b. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya
    tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai
    pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
    c. melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
    selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya
    imbalan atau nilai pengganti, dengan menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran II;

    6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak
    perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1995 tanggal 12 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

    7. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para
    Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • garlie

    Member
    18 September 2013 at 3:06 pm

    terima kasih rekan semua atas informasinya

  • Levintz

    Member
    18 September 2013 at 9:41 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Berarti kena PPh 15, 1,8%

    Dan pembayaran tersebut merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan (tidak final)

    rekan ini maksudnya apa ya?

    PPh 15 sendiri PPh 23 juga sendiri?

    terimakasih

  • kasitaugaya

    Member
    19 September 2013 at 7:44 am
    Originaly posted by Levintz:

    PPh 15 sendiri PPh 23 juga sendiri?

    Aturannya seperti itu.
    Untuk bisa dikreditkan dimasukkan ke bagian PPh 23.
    Mudahnya coba rekan buka e SPT badan. Disana tidak ada PPh Pasal 15.
    Jadi dimasukkannya ke PPh 23.

    Originaly posted by priadiar4:

    Pelunasan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat
    dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang
    bersangkutan.

  • Levintz

    Member
    19 September 2013 at 8:26 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Aturannya seperti itu.
    Untuk bisa dikreditkan dimasukkan ke bagian PPh 23.
    Mudahnya coba rekan buka e SPT badan. Disana tidak ada PPh Pasal 15.
    Jadi dimasukkannya ke PPh 23.

    jadi buat bukti potong pph pasal 15 di espt pph 15
    tapi jasa atas penyewaan helikopternya dimasukkan ke dalam pph 23 ya?

    masih gak mudeng aku.

    salam

  • kasitaugaya

    Member
    19 September 2013 at 8:34 am
    Originaly posted by Levintz:

    tapi jasa atas penyewaan helikopternya dimasukkan ke dalam pph 23 ya?

    Pemotongan di SPT Masa tetap PPh 15.
    PPh 23 hanya pada saat rekan mengkreditkan di SPT Tahunan.

  • Levintz

    Member
    19 September 2013 at 11:29 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Pemotongan di SPT Masa tetap PPh 15.
    PPh 23 hanya pada saat rekan mengkreditkan di SPT Tahunan.

    oh okeh.

    terimakasih

  • garlie

    Member
    20 September 2013 at 9:54 am

    Punya Helikopter = PT. A
    Penyewa = PT. B

    berarti yg buat Bukti Potong PPh 15 dan Lapor SPT Masanya PT. B ya rekan??

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now