Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sisa Cuti -> Gaji (dipotong PPh) atau Pesangon (sesuai ketentuan) ??
Sisa Cuti -> Gaji (dipotong PPh) atau Pesangon (sesuai ketentuan) ??
Sisa cuti karyawan yang diuangkan, dimasukkan sebagai cuti atau pesangon??
Thanks before 😀Karyawan tersebut telah resign
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
IMHO,
kalau tidak masuk ke dalam pengertian diatas, berarti dimasukkan sebagai tambahan gaji.masuk pesangon klo dia resign
Okee tq
Viewing 1 - 6 of 6 posts