Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah semua peghasilan Usaha Jasa Konstruksi masuk Penghasilan Final?

  • apakah semua peghasilan Usaha Jasa Konstruksi masuk Penghasilan Final?

  • alifalfath

    Member
    5 November 2013 at 9:35 am
  • alifalfath

    Member
    5 November 2013 at 9:35 am

    Dear rekan, jika suatu CV kode KLU nya usaha jasa konstruksi dan masuk klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pelaksanaan Klasifikasi Besar apakah semua penghasilannya harus dimasukkan ke Penghasilan Final dan harus dibayar sendiri PPH Finalnya sebesar 4%? sedangkan didalamnya juga terdapat penghasilan dari pengadaan barang yang tidak ada hubungannya dengan jasa konstruksi. trims
    salam

  • kasitaugaya

    Member
    5 November 2013 at 4:17 pm

    Jika memang terdapat penghasilan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstruksi, bisa saja dikenakan pajak yang tidak final rekan.

  • susano

    Member
    6 November 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    sedangkan didalamnya juga terdapat penghasilan dari pengadaan barang yang tidak ada hubungannya dengan jasa konstruksi

    Ini jelas bukan objek PPh Final rekan

  • kusuma84

    Member
    6 November 2013 at 10:10 am
    Originaly posted by alifalfath:

    jika suatu CV kode KLU nya usaha jasa konstruksi dan masuk klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pelaksanaan Klasifikasi Besar apakah semua penghasilannya harus dimasukkan ke Penghasilan Final dan harus dibayar sendiri PPH Finalnya sebesar 4%?

    kita tidak bisa beracuan ke Kode KLU rekan,.. harus liat dari nature usaha / transaksinya rekan

  • alifalfath

    Member
    9 November 2013 at 8:57 am

    @all rekan: trims atas masukannya, kesimpulannya bahwa walaupun kode KLUnya jasa konstruksi bukan berarti semua omsetnya dimasukkan ke penghasilan final, dan tidak perlu menyetor sendiri PPH final atas omset yg bukan kategori penghasilan final tersebut.
    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now