Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah semua peghasilan Usaha Jasa Konstruksi masuk Penghasilan Final?
apakah semua peghasilan Usaha Jasa Konstruksi masuk Penghasilan Final?
Dear rekan, jika suatu CV kode KLU nya usaha jasa konstruksi dan masuk klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pelaksanaan Klasifikasi Besar apakah semua penghasilannya harus dimasukkan ke Penghasilan Final dan harus dibayar sendiri PPH Finalnya sebesar 4%? sedangkan didalamnya juga terdapat penghasilan dari pengadaan barang yang tidak ada hubungannya dengan jasa konstruksi. trims
salamJika memang terdapat penghasilan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan konstruksi, bisa saja dikenakan pajak yang tidak final rekan.
- Originaly posted by kasitaugaya:
sedangkan didalamnya juga terdapat penghasilan dari pengadaan barang yang tidak ada hubungannya dengan jasa konstruksi
Ini jelas bukan objek PPh Final rekan
- Originaly posted by alifalfath:
jika suatu CV kode KLU nya usaha jasa konstruksi dan masuk klasifikasi Jasa Perencanaan dan Pelaksanaan Klasifikasi Besar apakah semua penghasilannya harus dimasukkan ke Penghasilan Final dan harus dibayar sendiri PPH Finalnya sebesar 4%?
kita tidak bisa beracuan ke Kode KLU rekan,.. harus liat dari nature usaha / transaksinya rekan
@all rekan: trims atas masukannya, kesimpulannya bahwa walaupun kode KLUnya jasa konstruksi bukan berarti semua omsetnya dimasukkan ke penghasilan final, dan tidak perlu menyetor sendiri PPH final atas omset yg bukan kategori penghasilan final tersebut.
salam