Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Pemasangan Sticker
Biaya Pemasangan Sticker
Dear rekan ortax, mohon pencerahannya untuk kasus berikut
Saya mendapat tagihan untuk Branding Kantor Distributor dengan rincian sbb
1. Sign board ukuran 4x1m,print digital colour, pemasangan,cat samping
2. pintu swing depan ukuran 73x185cm,Print digital Oneway dan pemasangan
3. backdrop Ukuran 90×100 cm, Visual Indoor, Laminasi Glossy, Pemasangan, aryclic,
4. Poster ukuran 64×90,print digital outdoor, pemasangan
5. mini x banner, kertas Ap 210 Gram, laminasi glossy, pemasangan
6. Sign Board,Print digital outdoor pemasangan,
7. Spanduk (Vynil outdoor) ukuran 5x1m, print digital outdoor, pemasangan..yang ingin saya tanyakan, apakah jasa pemasangan diatas dikenakan pemotongan pph 23?
Terima kasih
SalamDear rekan ortax, mohon pencerahannya untuk kasus berikut
Saya mendapat tagihan untuk Branding Kantor Distributor dengan rincian sbb
1. Sign board ukuran 4x1m,print digital colour, pemasangan,cat samping
2. pintu swing depan ukuran 73x185cm,Print digital Oneway dan pemasangan
3. backdrop Ukuran 90×100 cm, Visual Indoor, Laminasi Glossy, Pemasangan, aryclic,
4. Poster ukuran 64×90,print digital outdoor, pemasangan
5. mini x banner, kertas Ap 210 Gram, laminasi glossy, pemasangan
6. Sign Board,Print digital outdoor pemasangan,
7. Spanduk (Vynil outdoor) ukuran 5x1m, print digital outdoor, pemasangan..yang ingin saya tanyakan, apakah jasa pemasangan diatas dikenakan pemotongan pph 23?
Terima kasih
Salam- Originaly posted by melonredul:
yang ingin saya tanyakan, apakah jasa pemasangan diatas dikenakan pemotongan pph 23?
kalo OP dipotong PPh 21, untuk Badan dipotong PPh 23
- Originaly posted by melonredul:
yang ingin saya tanyakan, apakah jasa pemasangan diatas dikenakan pemotongan pph 23?
kalo OP dipotong PPh 21, untuk Badan dipotong PPh 23
- Originaly posted by melonredul:
yang ingin saya tanyakan, apakah jasa pemasangan diatas dikenakan pemotongan pph 23?
klo pemberi jasanya OP, dipotong PPh 21
klo pemberi jasanya Badan, dipotong PPh 23.cmiiw
- Originaly posted by melonredul:
yang ingin saya tanyakan, apakah jasa pemasangan diatas dikenakan pemotongan pph 23?
klo pemberi jasanya OP, dipotong PPh 21
klo pemberi jasanya Badan, dipotong PPh 23.cmiiw
Dear Pak Pri dan Pak Wannabe
Untuk jasanya, masuk ke kategori apa ya?? apakah dikategorikan jasa ini ?
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Dear Pak Pri dan Pak Wannabe
Untuk jasanya, masuk ke kategori apa ya?? apakah dikategorikan jasa ini ?
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
kalo menurut ane,
dipisah dulu tagihannya rekan..
mana jasa pasang/iklan
mana beli barangnah,
bisa rancu juga sih..
ini beli barang terus dipasangin atau emang murni iklan..kalo menurut ane biar aman..
potong aja pph 23 untuk badan atau 21 untuk op..salam
kalo menurut ane,
dipisah dulu tagihannya rekan..
mana jasa pasang/iklan
mana beli barangnah,
bisa rancu juga sih..
ini beli barang terus dipasangin atau emang murni iklan..kalo menurut ane biar aman..
potong aja pph 23 untuk badan atau 21 untuk op..salam
- Originaly posted by melonredul:
Dear Pak Pri dan Pak Wannabe
Untuk jasanya, masuk ke kategori apa ya?? apakah dikategorikan jasa ini ?
Jasa instalasi/pemasangan
- Originaly posted by melonredul:
Dear Pak Pri dan Pak Wannabe
Untuk jasanya, masuk ke kategori apa ya?? apakah dikategorikan jasa ini ?
Jasa instalasi/pemasangan
- Originaly posted by priadiar4:
Jasa instalasi/pemasangan
pak pri, kalo di pmk 244 itu jasa instalasi/pemasangan "Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;"
apakah poster,signboard, mini x banner yang dimaksud adalah peralatannya?
- Originaly posted by priadiar4:
Jasa instalasi/pemasangan
pak pri, kalo di pmk 244 itu jasa instalasi/pemasangan "Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;"
apakah poster,signboard, mini x banner yang dimaksud adalah peralatannya?