Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 PNS
PPh Pasal 21 PNS
Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?coba klik link ini gan http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/medan/index.php?o ption=com_content&view=article&id=138:panduan-pemo tongan-pajak-penghasilan-pasal-21-bagi-bendaharawa n-pemerintah
coba klik link ini gan http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/medan/index.php?o ption=com_content&view=article&id=138:panduan-pemo tongan-pajak-penghasilan-pasal-21-bagi-bendaharawa n-pemerintah
- Originaly posted by suanto:
Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?final
Salam
- Originaly posted by suanto:
Seorang PNS karena keahliannya diundang sbg narasumber oleh salah satu Instansi Pemerintah di kota lain, PNS tsb datang di luar jam dinas dan atas nama pribadi (bukan tugas dinas dari instansi tempat ia bekerja), sgb narasumber ia mendapat imbalan sebesar Rp 2.500.000,- yang dananya berasal dari APBD instansi yang mengundang.
Pertanyaannya : Atas imbalan tsb apakah dipotong PPh Pasal 21 Final atau PPh Pasal 21 sbg Bukan Pegawai?final
Salam
trims,
salamtrims,
salam