Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak untuk bisnis travel

  • Pajak untuk bisnis travel

  • ryandiwijaya

    Member
    12 February 2014 at 4:41 am
  • ryandiwijaya

    Member
    12 February 2014 at 4:41 am

    Salam master pajak sekalian
    Saya mau bertanya mengenai jasa tour travel yang diberikan kepada suatu korporasi. Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ? Sementara usaha tour tidak dapat di pilah2 mana yang barang dan mana yg jasa sepeti pada usaha bengkel..
    Mohon pencerahannya…

  • ryandiwijaya

    Member
    12 February 2014 at 4:41 am

    Salam master pajak sekalian
    Saya mau bertanya mengenai jasa tour travel yang diberikan kepada suatu korporasi. Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ? Sementara usaha tour tidak dapat di pilah2 mana yang barang dan mana yg jasa sepeti pada usaha bengkel..
    Mohon pencerahannya…

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by ryandiwijaya:

    Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ?

    tidak

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by ryandiwijaya:

    Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ?

    tidak

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now