Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak untuk bisnis travel
Pajak untuk bisnis travel
Salam master pajak sekalian
Saya mau bertanya mengenai jasa tour travel yang diberikan kepada suatu korporasi. Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ? Sementara usaha tour tidak dapat di pilah2 mana yang barang dan mana yg jasa sepeti pada usaha bengkel..
Mohon pencerahannya…Salam master pajak sekalian
Saya mau bertanya mengenai jasa tour travel yang diberikan kepada suatu korporasi. Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ? Sementara usaha tour tidak dapat di pilah2 mana yang barang dan mana yg jasa sepeti pada usaha bengkel..
Mohon pencerahannya…- Originaly posted by ryandiwijaya:
Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ?
tidak
- Originaly posted by ryandiwijaya:
Apakah tour travel tersebut wajib memungut PPn dan dipotong PPh ps 23 atas jasa nya ?
tidak