Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23
Bukti Potong PPh 23
Dear rekan-rekan ortax…
Saya menerima faktur pajak atas surveillance audit ISO. Apakah perlu memotong pph 23? Kalau iya, termasuk kategori manakah surveillance audit tersebut? Apakah jasa Manajemen, jasa konsultan, jasa penilai, atau yang lain?Mohon bantuannya y rekan-rekan Ortax.
Thanks…Dear rekan-rekan ortax…
Saya menerima faktur pajak atas surveillance audit ISO. Apakah perlu memotong pph 23? Kalau iya, termasuk kategori manakah surveillance audit tersebut? Apakah jasa Manajemen, jasa konsultan, jasa penilai, atau yang lain?Mohon bantuannya y rekan-rekan Ortax.
Thanks…
Viewing 1 - 3 of 3 posts