Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SSP elektronik harus di ttd?
SSP elektronik harus di ttd?
Dear Ortax,
Kami baru bulan ini mencoba pembayaran pajak melalui online bank. Otorisasi pejabat perusahaan melalui token dari bank tsb & kami hanya tinggal print SSP elektronik & NTPN elektronik.
Pertanyaannya, karena baru pertama kali, apakah SSP elektronik tsb harus di ttd oleh pejabat perusahaan kami saat lapor ke KPP atau tidak.
makasih ya
Dear Ortax,
Kami baru bulan ini mencoba pembayaran pajak melalui online bank. Otorisasi pejabat perusahaan melalui token dari bank tsb & kami hanya tinggal print SSP elektronik & NTPN elektronik.
Pertanyaannya, karena baru pertama kali, apakah SSP elektronik tsb harus di ttd oleh pejabat perusahaan kami saat lapor ke KPP atau tidak.
makasih ya
Tanda tangan yang berlaku adalah tanda tangan digital
Tanda tangan yang berlaku adalah tanda tangan digital
Seharusnya KPP sudah paham ya mengenai electronic SSP.
Namun, kami mensiasatinya dengan menandatangan dan mencap dengan cap perusahaan print out SSP tersebut
Seharusnya KPP sudah paham ya mengenai electronic SSP.
Namun, kami mensiasatinya dengan menandatangan dan mencap dengan cap perusahaan print out SSP tersebut
Kalau tanda tangan-nya pakai CAP TTD boleh ngga Gan ?
( alias bukan ttd basah ato ttd digital/scan )Kalau tanda tangan-nya pakai CAP TTD boleh ngga Gan ?
( alias bukan ttd basah ato ttd digital/scan )