Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 15 ATAU PPH 23
Dear Rekan-rekan Ortax
Salam. Saya mau bertanya untuk penyewaan kapal antara sesama Perusahaan Jasa Pelayaran apakah terhutang PPh Pasal 15 atau PPh pasal 23?
Situasinya begini. Ada sebuah perusahaan Jasa Pelayaran yang baru berdiri. Pereusahaan tersebut sudah memiliki kapal namun belum beroperasi. Kemudian Ada perusahaan Jasa Pelayaran yang menyea kapal tersebut untuk digunakan. Dalam dunia jasa Pelayaran penyewaan kapal tersebut ada dua kondisi yaitu tanpa awak dan dengan awak. Dan persewaan tersebut merupakan persewaan kapal tanpa awak. Dari situasi tersebut saya berpendapat bahwa atas penghasilan tersebut terhutang PPH pasal 15. Saya berpendapat demikian karna satu satunya bisni usaha perusaan tersebut adalah Jasa Pelayaran yaitu menyewakan kapal.
Tapi saya masih ragu dan mohon penjelasan rekan rekan Ortax berikut aturan pajaknya.Terimakasih
- Originaly posted by ap_kt_or2:
penyewaan kapal antara sesama Perusahaan Jasa Pelayaran apakah terhutang PPh Pasal 15 atau PPh pasal 23?
pph pasal 15
- Originaly posted by ap_kt_or2:
Dan persewaan tersebut merupakan persewaan kapal tanpa awak
PPh pasal 23 rekan
S – 852/PJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003
Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:
a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter);
b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter);
c. Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter);
d. Sewa kapal dengan awak (fully-manned basis).
8. Penegasan:
a. Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas pemakaian ruang, waktu dan/atau sewa dengan awaknya dan digunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 15 UU PPh
b. Apabila charter/sewa kapal didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima merupakan penghasilan sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Originaly posted by halimsantoso:
PPh pasal 23 rekan
diatur di peraturan mana bung???
- Originaly posted by ktfd:
diatur di peraturan mana bung???
Dear Rekan ktfd,
Kebetulan pertanyaan diatas adalah sewa kapal tanpa awak. apa tidak dianggap sebagai penghasilan yang diterima merupakan penghasilan sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta??
Mohon pencerahannya rekan - Originaly posted by halimsantoso:
Dear Rekan ktfd,
Kebetulan pertanyaan diatas adalah sewa kapal tanpa awak. apa tidak dianggap sebagai penghasilan yang diterima merupakan penghasilan sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta??
Mohon pencerahannya rekanagan Ktfd ditanyain noh.. ayo jangan bilang nga jago debat.. ntar giliran dintanya begini bilangnya kaya di forum terdahulu lagi hehhehe..
Originaly posted by ktfd:diatur di peraturan mana bung???
peraturan-peraturan mulu. kebanyakan aturan idup loe gan.. wkwkwk.. beresin dulu yang ini..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=49381salam..
PPh 23, rekan.
Yang di hitung adalah sewa atas penggunaan harta.
Kecuali Perusahaan tersebut sudah memiliki SIUPAL (SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT).
Demikian Rekan…thanks- Originaly posted by H36UN:
agan Ktfd ditanyain noh.. ayo jangan bilang nga jago debat.. ntar giliran dintanya begini bilangnya kaya di forum terdahulu lagi hehhehe..
he3…
lha wong aku yang nanya ke dia kok… he3…
males debat ah…