Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan cat mobil & ketok magic

  • cat mobil & ketok magic

  • onepeace

    Member
    13 June 2014 at 3:37 pm
  • onepeace

    Member
    13 June 2014 at 3:37 pm

    mau tanya,

    ketok magic (ketok bodi mobil) dan mengecat mobil termasuk jasa yg dipotong pph 23 atau tidak?

  • kanglili

    Member
    13 June 2014 at 3:43 pm

    ya apabila kalau yg mengerjakan berbadan hukum

  • onepeace

    Member
    13 June 2014 at 3:46 pm

    kalau yg mengerjakan orang pribadi kena pph 21 ya pak?
    kalau begitu saya harus memotong berapa persen kalau yg mengerjakan orang pribadi?

  • kanglili

    Member
    13 June 2014 at 4:14 pm

    kalau punya NPWP 5%
    kalau gak punya 6 %

  • kanglili

    Member
    13 June 2014 at 4:15 pm

    maap ya bukan Pak

  • ro13y

    Member
    13 June 2014 at 8:30 pm
    Originaly posted by onepeace:

    kalau begitu saya harus memotong berapa persen kalau yg mengerjakan orang pribadi?

    tarif progresif (pasal 17 uu pajak penghasilan). bila tidak ada npwp 120% lebih tinggi

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now