Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › cat mobil & ketok magic
cat mobil & ketok magic
mau tanya,
ketok magic (ketok bodi mobil) dan mengecat mobil termasuk jasa yg dipotong pph 23 atau tidak?
ya apabila kalau yg mengerjakan berbadan hukum
kalau yg mengerjakan orang pribadi kena pph 21 ya pak?
kalau begitu saya harus memotong berapa persen kalau yg mengerjakan orang pribadi?kalau punya NPWP 5%
kalau gak punya 6 %maap ya bukan Pak
- Originaly posted by onepeace:
kalau begitu saya harus memotong berapa persen kalau yg mengerjakan orang pribadi?
tarif progresif (pasal 17 uu pajak penghasilan). bila tidak ada npwp 120% lebih tinggi
Viewing 1 - 7 of 7 posts