Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SIUJK dalam Proses Perpanjangan
SIUJK dalam Proses Perpanjangan
Dear Para Rekan Ortax,
Mau tanya,
Supplier kami ada yang SIJUK nya lagi habis masa berlaku, sedang proses perpanjangan (didukung dengan surat keterangan dari "Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia").Itu kita kenain nya PPh dianggap punya SIUJK atau tidak punya ya??
Makasi sebelumnya ya
- Originaly posted by senda:
Itu kita kenain nya PPh dianggap punya SIUJK atau tidak punya ya??
namanya juga proses, itu dianggap belum ada
- Originaly posted by senda:
SIJUK nya lagi habis masa berlaku, sedang proses perpanjangan (didukung dengan surat keterangan dari "Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia").
Originaly posted by senda:Itu kita kenain nya PPh dianggap punya SIUJK atau tidak punya ya??
PPh punya SIUJK
- Originaly posted by ro13y:
PPh punya SIUJK
kalo perpanjangan ditolak bagaimana??
- Originaly posted by priadiar4:
kalo perpanjangan ditolak bagaimana??
Ada ya perpanjangan SIUJK di tolak pak? biasanya di tolak karena apa biasanya?
- Originaly posted by senda:
Ada ya perpanjangan SIUJK di tolak pak? biasanya di tolak karena apa biasanya?
kurang tahu, namun berdasarkan alur SOP : Layanan Izin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK), ini linknya http://kp3m.sampangkab.go.id/upliddir/Flowchat_SIU JK.pdf, itu bisa ditolak
- Originaly posted by priadiar4:
kurang tahu, namun berdasarkan alur SOP : Layanan Izin Usaha Jasa konstruksi (SIUJK), ini linknya http://kp3m.sampangkab.go.id/upliddir/Flowchat_SIU JK.pdf, itu bisa ditolak
Di anggap tidak ada berarti ya..
Berarti PPh-nya anggap tidak punya SIUJK ya.Oke kalo begitu rekan, terima kasih ya.
- Originaly posted by senda:
Di anggap tidak ada berarti ya..
Berarti PPh-nya anggap tidak punya SIUJK ya.Oke kalo begitu rekan, terima kasih ya.
eit, tunggu dulu, sertifikat badan usaha (SBU) masih berlaku tidak??
- Originaly posted by priadiar4:
kalo perpanjangan ditolak bagaimana??
bisa ditolak tapi kecil kemungkinannya rekan. just sharing
- Originaly posted by ro13y:
bisa ditolak tapi kecil kemungkinannya rekan. just sharing
terus
Originaly posted by senda:biasanya di tolak karena apa biasanya?
- Originaly posted by senda:
Berarti PPh-nya anggap tidak punya SIUJK ya.
apakah supplier tidak keberatan ? konfirmasi ke pihak mereka dulu