Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Cashback berupa uang tunai yang diberikan kepada konsumen

  • Cashback berupa uang tunai yang diberikan kepada konsumen

  • moonriver

    Member
    29 September 2014 at 12:10 pm
  • moonriver

    Member
    29 September 2014 at 12:10 pm

    Siang rekan2,
    mohon pencerahannya jika dealer memberikan cashback berupa uang tunai kepada konsumen pada saat pembelian baik cash maupun kredit, apakah hal tsb bisa dibiayakan? dan apakah merupakan obyek pph 23?

  • aphin

    Member
    29 September 2014 at 1:15 pm

    maaf sebelumnya newbie kurang paham juga dengan pertanyaannya. tapi yang saya tangkep sepertinya tidak berhubungan dengan PPh pasal 23. dibiayakan atau tidak bukankah itu termasuk potongan/diskon penjualan?

    contoh penjualan 10
    cashback (1)
    penjualan bersih 9

    atau yang dimaksud cashback disini adanya pengurangan harga diluar harga penjualan ya? mohon pencerahaannya jga buat para senior

  • aphin

    Member
    29 September 2014 at 1:16 pm

    koreksi, dari bukan buat.

  • yeowool

    Member
    30 September 2014 at 8:55 am
    Originaly posted by moonriver:

    mohon pencerahannya jika dealer memberikan cashback berupa uang tunai kepada konsumen pada saat pembelian baik cash maupun kredit

    dari segi akuntansi perusahaanya, cash back ini di catat sebagai apa di akuntansi nya?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now