Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cashback berupa uang tunai yang diberikan kepada konsumen
Cashback berupa uang tunai yang diberikan kepada konsumen
Siang rekan2,
mohon pencerahannya jika dealer memberikan cashback berupa uang tunai kepada konsumen pada saat pembelian baik cash maupun kredit, apakah hal tsb bisa dibiayakan? dan apakah merupakan obyek pph 23?maaf sebelumnya newbie kurang paham juga dengan pertanyaannya. tapi yang saya tangkep sepertinya tidak berhubungan dengan PPh pasal 23. dibiayakan atau tidak bukankah itu termasuk potongan/diskon penjualan?
contoh penjualan 10
cashback (1)
penjualan bersih 9atau yang dimaksud cashback disini adanya pengurangan harga diluar harga penjualan ya? mohon pencerahaannya jga buat para senior
koreksi, dari bukan buat.
- Originaly posted by moonriver:
mohon pencerahannya jika dealer memberikan cashback berupa uang tunai kepada konsumen pada saat pembelian baik cash maupun kredit
dari segi akuntansi perusahaanya, cash back ini di catat sebagai apa di akuntansi nya?