Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Sewa Gudang dan Biaya Renovasi
PPh atas Sewa Gudang dan Biaya Renovasi
Rekans,
Ada rencana sewa gudang katakanlah sebesar 1,5 M dimana sebenarnya terdiri dari 1 M biaya sewa nya sendiri dan 5 M adalah biaya renovasi gudang yang dilakukan oleh pemilik gudang itu sendiri.
Total 1,5 M ini nantinya akan ditagihkan ke penyewa dengan didasari agreement dan di invoice dan FP pun tertera 1,5 M sebagai biaya sewa gudang.
PPh Final nya 10% dari 1 M atau dari 1,5 M ?Mohon pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Total 1,5 M ini nantinya akan ditagihkan ke penyewa dengan didasari agreement dan di invoice dan FP pun tertera 1,5 M sebagai biaya sewa gudang.
PPh Final nya 10% dari 1 M atau dari 1,5 M ?dari 1,5 M, kan tercantum di agreement dan invoicenya
biar jelas, he he he
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.- Originaly posted by DENNYKRIS:
PPh Final nya 10% dari 1 M atau dari 1,5 M ?
Originaly posted by DENNYKRIS:Total 1,5 M ini nantinya akan ditagihkan ke penyewa
KMK 120/2002
"Pasal 2(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib
Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.(2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan
atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan
dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang
perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan." Terima kasih pencerahannya rekans…