Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › renovasi bangunan pph 23 atau 4 (2)
renovasi bangunan pph 23 atau 4 (2)
mohon pencerahannya rekan..
untuk renovasi rumah, gedung, atau pabrik masuk kategori pph 23 atau 4 (2) ya??
Terimakasih..
4(2)
Objek PPh pasal 4 ayat (2) apabila renovasi dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Objek PPh pasal 23 apabila renovasi dilakukan oleh WP Badan selain Wajib Pajak Badan yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Objek PPh pasal 21 apabila renovasi dilakukan oleh WP OP selain Wajib Pajak OP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Menurut saya jika sifatnya pemeliharaan / perawatan dipotong PPh 23 sesuai PMK 244/PMK.03/2008 Pasal 1Ayat 2 Huruf S apabila dilakuka oleh WP Badan , dan PPh 21 untuk WP OP
Namun jika renovasi tsb merupakan bagian dari Konstruksi merupakan Objek PPh pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by Adi Wijayanto:
Menurut saya jika sifatnya pemeliharaan / perawatan dipotong PPh 23 sesuai PMK 244/PMK.03/2008 Pasal 1Ayat 2 Huruf S apabila dilakuka oleh WP Badan , dan PPh 21 untuk WP OP
Menurut saya, baik perbaikan atau perawatan jika dilakukan oleh perusahaan yang lingkupnya di bidang jasa konstruksi maka dikenakan PPh final 4(2)