Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 ATAS JASA TRAINING

  • PPh 23 ATAS JASA TRAINING

  • BOB Mar

    Member
    30 October 2014 at 4:54 pm
  • BOB Mar

    Member
    30 October 2014 at 4:54 pm

    rekan ortax tolong masukanya.

    jika perusahan saya mengirimkan beberapa karyawan untuk mengikuti training atau seminar yang di selenggarakan oleh lembaga pelatihan swasta sebut aja PT.A.
    pertanyaannya:
    apakah atas pemberian penghasilan itu harus dipotong pph 23 ?
    jika ya atau tidak mohon share peruturannya rekan

  • Yovi

    Member
    31 October 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by bob mar:

    rekan ortax tolong masukanya.

    jika perusahan saya mengirimkan beberapa karyawan untuk mengikuti training atau seminar yang di selenggarakan oleh lembaga pelatihan swasta sebut aja PT.A.
    pertanyaannya:
    apakah atas pemberian penghasilan itu harus dipotong pph 23 ?
    jika ya atau tidak mohon share peruturannya rekan

    training atau seminarnya untuk umum kan?
    kalau iya, berarti gak di potong PPh 23..

  • joekie

    Member
    31 October 2014 at 11:33 am
    Originaly posted by yovi:

    training atau seminarnya untuk umum kan?
    kalau iya, berarti gak di potong PPh 23..

    Originaly posted by yovi:

    training atau seminarnya untuk umum kan?
    kalau iya, berarti gak di potong PPh 23..

    Setuju. Bisa di lihat di SE-35/PJ/2010

    Butir 1 Huruf b

    “Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

    b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

    Butir 3 Huruf c

    “Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:

    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.”

    CMIIW

  • BOB Mar

    Member
    31 October 2014 at 4:50 pm
    Originaly posted by yovi:

    training atau seminarnya untuk umum kan?

    iya rekan.untuk umum

    terimakasih rekan joekie & rekan yovi atas masukannya

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now