Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa penyuntikan tinta

  • Jasa penyuntikan tinta

  • bennett1512

    Member
    24 November 2014 at 6:01 pm
  • bennett1512

    Member
    24 November 2014 at 6:01 pm

    Rekan-rekan nanya dong. Apakah utk jasa penyuntikan tinta harus dipotong PPh 23 ? Krn dari manajer A tdk dipotong PPh 23 trus ganti manajer B jadi dipotong PPh 23 dan kemudian manajer B resign shg kita bingung apakah harus potong pembayaran yg dilakukan ke perush penyuntikan tinta. Selain itu kita juga sekalian bayar Harga jual plus PPN.

  • begawan5060

    Member
    24 November 2014 at 6:35 pm
    Originaly posted by bennett1512:

    Apakah utk jasa penyuntikan tinta harus dipotong PPh 23 ?

    Pastikan lagi jenis transasinya, karena bisa merupakan :
    1. Transaksi pembelian tinta, bukan objek pemotongan PPh
    2. Jasa perbaikan & perawatan, objek pemotongan PPh

    Contoh lain :
    Ganti oli kendaraan…, bisa kita golongkan beli oli dan ongkos gratis atau jasa perawatan..

  • bennett1512

    Member
    25 November 2014 at 10:26 pm

    Pak Begawan, terima kasih sudah menjawab. Namun PPh 23 yg dipotong itu tdk disetor ke kas negara juga tdk dilapor. Trus bgmn pemecahannya krn hal ini sdh tjd dari thn lalu shg apa yg harus kita lakukan krn berarti hrs siap kena sanksi dong.

  • Marcelinus

    Member
    26 November 2014 at 12:11 am

    Menurut saya ini bukan jasa penyuntikan .. tapi beli tinta dan diisikan ke cartridge dengan gratis sehingga ini transaksi pembelian tinta. Berbeda jika misal membeli tinta seharga 50rb kemudian jika diisikan menambah biaya pengisian 10rb dan di invoice tertulis tinta 50rb, jasa suntik 10rb .. jika seperti itu maka yg 10rb dipotong pph pasal 23

    PPh 23 sudah dipotong tapi tidak disetor dan dipotong ? karena ini transaksi pembelian tinta maka ya tidak dipotong. Nah uang yang sudah terlanjur dipotong sebaiknya dibayarkan lagi ke yang jual tinta.

  • embil

    Member
    26 November 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pastikan lagi jenis transasinya, karena bisa merupakan :
    1. Transaksi pembelian tinta, bukan objek pemotongan PPh
    2. Jasa perbaikan & perawatan, objek pemotongan PPh

    Dilihat lagi bentuk transaksinya, apakah di dalam faktur / nota terdapat biaya jasa? Jika ya berarti terkena PPh 23 tapi jika tidak berarti masuk no 1 seperrti yang disebutkan rekan begawan5060

    Untuk transaksi PPh 23 yang sudah terlanjur dipotong tetapi tidak disetor ya pastinya terkena sanksi administrasi apalagi seandainya bukti potong dikreditkan oleh lawan transaksi.. syukur – syukur ga ada yang dikreditkan PPh 23 nya oleh lawan transaksi anda jadi masuk pendapatan lain – lain deh…
    Untuk lebih jelas masalah aturan pajak coba telepon kring pajak saja rekan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now