Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Waktu Pembuatan Bukti Potong PPh 23

  • Waktu Pembuatan Bukti Potong PPh 23

  • santidh

    Member
    9 January 2015 at 3:12 pm
  • santidh

    Member
    9 January 2015 at 3:12 pm

    Met siang..

    Mau tanya nih.. tentang bukti potong PPh 23.

    Misalkan saya menerima Invoice sewa mobil tanggal 25 Desember 2014 beserta faktur pajaknya, sehingga dicatat sebagai biaya sewa di thn 2014, sementara pembayaran sewa dilakukan pada bulan Januari 2015, nah tanggal bukti potong PPh 23-nya, apakah bisa saya buat sesuai dg tgl pembayaran atau harus sesuai dg tgl pengakuan biaya?

    Mohon pencerahannya ya..terima kasih.

  • wrmhswr

    Member
    9 January 2015 at 9:57 pm
    Originaly posted by santidh:

    apakah bisa saya buat sesuai dg tgl pembayaran atau harus sesuai dg tgl pengakuan biaya?

    sesuai saat pembayaran..

  • jajangahmad

    Member
    21 January 2015 at 7:47 am

    kalo biaya tsb dicatat di bulan desember berarti buat bukti potongnya di bulan desember. CMIIW

  • begawan5060

    Member
    21 January 2015 at 1:50 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    sesuai saat pembayaran..

    Sependapat..

  • wannabewongkpp

    Member
    21 January 2015 at 5:31 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    sesuai saat pembayaran..

    setuju

  • Reinto

    Member
    5 April 2016 at 11:08 pm

    Bukti potong PPh 23 adalah pada saat pembayaran atau terutang, mana yang terlebih dahulu terjadi. Klo pada tahun yang sama tidak masalah berd. pembayaran atau pada saat terutang (accrual).
    Tetapi ketika ada "PEMERIKSAAN PAJAK DARI KPP" maka pastinya akan menggunakan prinsip "saat di akuinya hutang" karena pemeriksa selalu melakukan "EKUALISASI" pajak yaitu apakah biaya yang di laporan keuangan sudah tercantum (sesuai) dengan laporan SPT Masa pada tahun yang diperiksa.

  • H36UN

    Member
    6 April 2016 at 12:55 pm
    Originaly posted by reinto:

    selalu melakukan "EKUALISASI" pajak yaitu apakah biaya yang di laporan keuangan sudah tercantum (sesuai) dengan laporan SPT Masa pada tahun yang diperiksa.

    emang kalau ekualisasi harus selalu ekual kg boleh ada item rekon yang dapat di pertanggungjawabkan..? lalu jika pengakuan biaya dengan bukti potongnya sudah beda tahun, jika peraturan pajaknya (PP94-2010 pasal 15) mengakomodir yang dimasalahkan fiskus apa..?

    penafsiran yang ane pakai

    Originaly posted by reinto:

    pada saat terutang (accrual)

    biaya, PPh 23 belum terutang . berbeda dengan PP sebelum PP94-2010 berlaku. silahkan bandingkan sendiri.

    salam

  • tas

    Member
    6 April 2016 at 2:20 pm

    lebih nyama pd saat dibayar ya

  • beedz99

    Member
    7 April 2016 at 9:34 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    sesuai saat pembayaran..

    Sependapat

  • ted0808

    Member
    7 April 2016 at 11:04 am

    Tanya mengenai tanggal di bukti potong…

    Rekan2 sekalian, saya mau tanya, misal di tanggal 15 maret 2016 saya ada bayar ke supplier atas jasa, nah untuk tanggal yg di cantumkan di bukti potongnya, apakah bisa kita buat tanggal 31 maret 2016?, krn bukti potongnya cukup banyak, dan beda2 tanggalnya,,,

    apakah semua bisa kita masukkan pakai tanggal 31 maret tanggal di bukti potongnya?

    trims sebelumnya,

  • H36UN

    Member
    7 April 2016 at 12:41 pm
    Originaly posted by ted0808:

    cantumkan di bukti potongnya, apakah bisa kita buat tanggal 31 maret 2016?

    bisa om..

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now