Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PENGINPUTAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YG MENERBITKAN FP 040
PENGINPUTAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YG MENERBITKAN FP 040
salam rekan,
sy mau tanya bagi pkp yg menerbitkan faktur pajak 040, maka apakah pajak masukannya di input di espt ppn pada bagian b3 atau tdk ?
tolong masukannya
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
sy mau tanya bagi pkp yg menerbitkan faktur pajak 040, maka apakah pajak masukannya di input di espt ppn pada bagian b3 atau tdk ?
kalau pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, masuknya ke B3 rekan.
rekan wrmhswr, kalau pajak masukannya kodenya 010, apakah perlu di input di B3 juga?
tolong masukannya
diinput di B2
tapi rekan, bagi pkp yg menerbitkan fp 040, pajak masukannya tdk bisa diterbitkan.
jadi kalau tdk bs dikreditkan, apakah perlu diinput di bagian b3, sedangkan kode pajak masukannya adalah 010?tolong masukannya
- Originaly posted by wrmhswr:
kalau pajak masukannya tidak dapat dikreditkan
jadi FP masukan dgn kode 040 tidak dapat dikreditkan rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Originaly posted by wrmhswr:
kalau pajak masukannya tidak dapat dikreditkanjadi FP masukan dgn kode 040 tidak dapat dikreditkan rekan ?
Originaly posted by INGINTAUTAX:bagi pkp yg menerbitkan faktur pajak 040
Originaly posted by ingintautax:tapi rekan, bagi pkp yg menerbitkan fp 040, pajak masukannya tdk bisa diterbitkan.
jadi kalau tdk bs dikreditkan, apakah perlu diinput di bagian b3, sedangkan kode pajak masukannya adalah 010?tolong masukannya
input di B3
- Originaly posted by dharmawan a:
jadi FP masukan dgn kode 040 tidak dapat dikreditkan rekan ?
bagi yang menerima FP berkode 04 tetap bisa mengkreditkan sesuai ketentuan pengkreditan PM.
PM yang tidak bisa dikreditkan adalah bagi penerbit FP 04 itu, atas PM yang berkaitan dengan penyerahan 04 itu.Originaly posted by ingintautax:jadi kalau tdk bs dikreditkan, apakah perlu diinput di bagian b3, sedangkan kode pajak masukannya adalah 010?
tetap diinput di B3 saja rekan..
- Originaly posted by yovi:
input di B3
bagi kami yg PKP normal rekan ?
Kadang kami jg suka menemukan FP masukan dgn kode 040, tetapi dgn tarif PPN 10 % dan bukan 1 %, ini bagaimana rekan ?
jadi selama ini sy tdk menginputnya rekan, apakah ada konsekuensinya rekan?
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
jadi selama ini sy tdk menginputnya rekan, apakah ada konsekuensinya rekan?
secara nominal tidak ada konsekuensi, karena toh sama2 tidak dapat dikreditkan.
tapi sebaiknya laporkan/betulkan saja jika memang belum terlapor.. ini ada tdk dsr hukumny rekan
- Originaly posted by ingintautax:
ini ada tdk dsr hukumny rekan
Pelaporan PM yang tidak dikreditkan ada di PMK 11/2013..
tq atas masukannya rekan wrmhswr