Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah kode MAP dan Jenis Penghasilan
Salah kode MAP dan Jenis Penghasilan
Dear rekan Ortax,
Mohon pencerahannya..
Bulan Maret kemarin PT A sebagai pemotong telah memotong PPh 23 PT B atas jasa perawatan mesin,namun ternyata jasa tersebut seharusnya sewa mesin. Jika PT A sudah menyetor dengan kode MAP atas Pph 23 Jasa dan seharusnya MAP PPh 23 Masa bagaimana ya membetulkannya?sedangkan SSP dan Bukti potong untuk PT B sudah dilaporkan.
Terimakasih..jika PT A mau buat pbk (pemindahbukuan)
maka PT B melakukan pembetulansewa mesin bukannya masuk ke pph pasal 23 ?
- Originaly posted by kikie:
sewa mesin bukannya masuk ke pph pasal 23
setuju
klo pph 23 masa sehubungan dengan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan yang terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan, dan jasa.
salam
(cmiiw) kode setoran utk PPH 23
Jasa : 411124 – 104
sewa alat : 411124 – 100
jadi sebaiknya melakukan PBK- Originaly posted by daydreaming:
kode setoran utk PPH 23
Jasa : 411124 – 104
sewa alat : 411124 – 100
jadi sebaiknya melakukan PBKdan pembetulan SPT PPh Pasal 23 (Revisi Bukti Potong)
Salam
Dear All,
Terimakasih atas infonya.
Jadi yang harus kita lakukan adalah melakukan PBK dan Pembetulan bukti potong.
Tapi apakah ada denda atas kesalahan tersebut?- Originaly posted by irmatrisna:
Jadi yang harus kita lakukan adalah melakukan PBK dan Pembetulan bukti potong.
Tapi apakah ada denda atas kesalahan tersebut?dalam Masa tersebut ada transaksi atas PPh sewa selain yang ingin di PBK??
kalau ada transaksi atas sewa (selain yang salah) sebaiknya jangan dimasukan dahulu transaksi Jasa yang salah tadi dan transaksi jasa lainya (transaksi jasa kosong).
karena semua transaksi jasa tersebut satu kode MAP dengan transaksi yang salah.
Jadi nanti yang dilaporkan hanya transaksi atas Sewa saja.
Dan ketika sudah keluar hasil dari PBK baru dilakukan pembetulan sehingga tidak menyebabkan Denda atas telat Lapor SPT PPh.