Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 atas pemeriksaan air
pph 23 atas pemeriksaan air
Mw tanya, jika pemeriksaan/pengujian sample air limbah kena pph 23 nggk?
Tkyang menguji pihak mana?
Rs meminta jasa dari sucofindo, apakah rs boleh memotong pph 23?
sangat boleh,,,
Itu trmasuk ke klompok jasa apa?
seharusnya jasa Laboratorium dan tau pengujian ai limbah,,
namun spertinya eSPT versi baru belum terupdate oleh DJP, jadi input sementara di jasa lain-lain->jasa pengolahan limbah.
Boleh tw dasar hukumnya atw mengacu ke peraturan mna?
Jasa jasa lain diatur oleh No.141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6. terlampir.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=141&q=&q_ do=macth&hlm=1&page=show&id=15833Baik, terima kasih atas info & penjelasannya.
buat para master, saya bingung untuk jasa analisis (sample air minum) apakah masuk di "Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis" atau bukan?
dan satu lagi untuk "jasa testing" apakah sama dengan jasa tester di bagian jasa lain atau beda?
Mohon pencerahannya…
Terima kasih