Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas jasa kebersihan
PPh 23 atas jasa kebersihan
Dear rekan ortax semuanya,
saya numpang tanya mohon bantuan rekan sekalian. Perusahaan saya setiap bulan ditarik iuran keamanan dan kebersihan lingkungan dan mulai diterapkan PPh 23 oleh Developer di tahun ini (tahun2 sebelumnya tdk pernah).
Oleh karenanya perusahaan saya bekerja harus membuat bukti potong dan melaporkannya. Yang mau sy tanyakan perusahaan saya masih menerapkan PPh 4 ayat 2, apakah perushaan saya harus memotong PPh 23 atas jasa tersebut?? Apakah PPh 23 tersebut bersifat final rekan??
Terima kasih ^^ salam
- Originaly posted by gbygebz:
Dear rekan ortax semuanya,
saya numpang tanya mohon bantuan rekan sekalian. Perusahaan saya setiap bulan ditarik iuran keamanan dan kebersihan lingkungan dan mulai diterapkan PPh 23 oleh Developer di tahun ini (tahun2 sebelumnya tdk pernah).
Oleh karenanya perusahaan saya bekerja harus membuat bukti potong dan melaporkannya. Yang mau sy tanyakan perusahaan saya masih menerapkan PPh 4 ayat 2, apakah perushaan saya harus memotong PPh 23 atas jasa tersebut?? Apakah PPh 23 tersebut bersifat final rekan??
Terima kasih ^^ salam
rekan kalau seperti itu perusahaan rekan silahkan potong saja PPh 23 nya kan itu merupakan pemotongan untuk yg menerima penghasilan, nanti tinggal rekan laporkan di SPT PPh 23 masa
- Originaly posted by sigitprasetyo:
silahkan potong saja PPh 23 nya
Originaly posted by sigitprasetyo:rekan laporkan di SPT PPh 23 masa
berarti tidak berpengaruh pada pph omzet ya Pak Sigit?? o ya jika INV diterbitkan bln Januari maka pelaporan serta pemotongannya dilakukan di bulan Februari. Tetapi perusahaan yg memotong baru melakukan penyetoran tgl 16 Februari yg bisa dikatakan terlambat, apakah ada sanksi rekan??
Terima kasih