Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah membuat booth dipameran kena pph 23 ?
apakah membuat booth dipameran kena pph 23 ?
mau tanya, PT A menggunakan PT B untuk membuat dan memasang booth untuk stand PT A yang akan digunakan di pameran selama 2 hari di gedung ABC, total biaya yang ditagih PT B ke PT A adalah Rp 30 juta, apakah PT A membayar dengan dipotong pph 23 sebesar 2% atau tidak ? jika dipotong maka masuk ke pph 23 jenis jasa apa ya ?
terima kasih banyak.
- Originaly posted by baba23:
mau tanya, PT A menggunakan PT B untuk membuat dan memasang booth untuk stand PT A yang akan digunakan di pameran selama 2 hari di gedung ABC, total biaya yang ditagih PT B ke PT A adalah Rp 30 juta, apakah PT A membayar dengan dipotong pph 23 sebesar 2% atau tidak ? jika dipotong maka masuk ke pph 23 jenis jasa apa ya ?
terima kasih banyak.
sewanya booth bisa dikategorikan PPh 23 sewa sih rekan menurut hemat saya
- Originaly posted by baba23:
apakah PT A membayar dengan dipotong pph 23 sebesar 2% atau tidak ?
Wajib dipotong rekan
Originaly posted by baba23:jika dipotong maka masuk ke pph 23 jenis jasa apa ya ?
Kalau opini saya,masuk ke jenis jasa penyelenggara kegiatan rekan. Karena dalam PMK 141 2015 dijelaskan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
- Originaly posted by baba23:
pph 23 sebesar 2% atau tidak ?
Potong dong..biar negara cepet kaya hehe..
Originaly posted by baba23:jika dipotong maka masuk ke pph 23 jenis jasa apa ya ?
Kluenya
Originaly posted by baba23:memasang
Salam