Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 Freight
Rekan semua
Saya mau tanya bila ada tagihan atas Freight (pengiriman ekspor) dan Fuel Surcharge itu dikenakan PPh 23 tidak rekan? karena mereka berpendapat tidak karena itu adalah biaya / expense mereka
Mohon bantuan
menagihnya dengan detail breakdown rekan maksudnya jasanya apa dan reimbursnya apa? klo seperti itu maka bukan objek
Tidak ada breakdown detailnya rekan
hanya freight dan fuel surcharge untuk ekspor rekan,,, bagaimana?Potong PPh23 freight saja kepada pihak Pemberi Jasa, bukan atas nama PPJK nya.
- Originaly posted by INDRA14:
Tidak ada breakdown detailnya rekan
hanya freight dan fuel surcharge untuk ekspor rekan,,, bagaimana?dikontrak bilangnya reimburst atas biaya2 tersebut atau gimana rekan?
Hanya ada dokumen invoice dan FP saja si rekan dan juga airway bill nya saja , mereka hanya confirm saja ke kita dan tidak mau dipotong karena itu expense / biaya mereka / reimbursment atas kirim ekspor bukan impor
Rekan ini yang di potong freight nya saja atau termasuk fuel surcharge nya juga? Mohon bantuan