Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 pmk 141
pph 23 pmk 141
Mat mlm rekan . saya punya 5 pertanyaan :
1. Cv a . menggunakan jasa ekspedisi . untuk kirim
Barang dari suatu lokasi ke lokasi lain . untuk itu cv a mesti potong pph 23 terhadap jasa ekspedisi (wp org pribadi) sebesar 2% ya (pmk 141) ? .2. dalam kondisi jasa ekspedisi tak punya npwp .
Cv a mesti potong berapa % ?3. Di skt cv a . tak dicentang pph 23.
Apakah ini berarti cv a ( toko alat listrik) ta usah motong pph 23.4. Bukan kah jasa ekspedisi . baik badan / wp org pribadi kena pmk 141 . . 2% kalo punya npwp?
- Originaly posted by windriani:
(wp org pribadi)
klo seperti ini lebih ke 21 sepertinya rekan
Originaly posted by windriani:Di skt cv a . tak dicentang pph 23.
Apakah ini berarti cv a ( toko alat listrik) ta usah motong pph 23.23 opsional soalnya rekan tidak setiap bulan ada