Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 pmk 141

  • pph 23 pmk 141

  • windriani

    Member
    22 March 2016 at 12:04 am
  • windriani

    Member
    22 March 2016 at 12:04 am

    Mat mlm rekan . saya punya 5 pertanyaan :
    1. Cv a . menggunakan jasa ekspedisi . untuk kirim
    Barang dari suatu lokasi ke lokasi lain . untuk itu cv a mesti potong pph 23 terhadap jasa ekspedisi (wp org pribadi) sebesar 2% ya (pmk 141) ? .

    2. dalam kondisi jasa ekspedisi tak punya npwp .
    Cv a mesti potong berapa % ?

    3. Di skt cv a . tak dicentang pph 23.
    Apakah ini berarti cv a ( toko alat listrik) ta usah motong pph 23.

    4. Bukan kah jasa ekspedisi . baik badan / wp org pribadi kena pmk 141 . . 2% kalo punya npwp?

  • husnithamrin

    Member
    22 March 2016 at 9:07 am
    Originaly posted by windriani:

    (wp org pribadi)

    klo seperti ini lebih ke 21 sepertinya rekan

    Originaly posted by windriani:

    Di skt cv a . tak dicentang pph 23.
    Apakah ini berarti cv a ( toko alat listrik) ta usah motong pph 23.

    23 opsional soalnya rekan tidak setiap bulan ada

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now