Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh apa untuk pembangunan Kapal

  • Pemotongan PPh apa untuk pembangunan Kapal

  • Joean

    Member
    22 April 2016 at 4:32 pm
  • Joean

    Member
    22 April 2016 at 4:32 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon Bantuanya, Perusahaan kami adalah industri kapal ( Jenis Usaha).
    perusahaan kami ada pembangunan kapal, yang ingin sy tanyakan adalah pembangunan kapal kena potong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ??

  • H36UN

    Member
    23 April 2016 at 12:00 am
    Originaly posted by joean:

    yang ingin sy tanyakan adalah pembangunan kapal kena potong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ??

    penafsiran ane tidak kena potong PPh 4(2) maupun 23.

    salam

  • Joean

    Member
    23 April 2016 at 9:36 am
    Originaly posted by H36UN:

    penafsiran ane tidak kena potong PPh 4(2) maupun 23.

    Kenapa?
    Skrng ada Owner ( Customer ) kami Potong PPh 4(2) atas pembangunan kapal dengan perusahaan kami, kami bingung apakah benar dipotong pph 4(2) jadi ingin mencari aturan atau apa yang bisa membuktikan bahwa pembangunan kapal itu sebenarnya kena potong PPh apa.
    mohon penjelasanya?

    Terima kasih

  • Januar_(y)

    Member
    23 April 2016 at 9:53 am
    Originaly posted by Joean:

    Skrng ada Owner ( Customer ) kami Potong PPh 4(2) atas pembangunan kapal dengan perusahaan kami,

    Oh mungkin yg dimaksud adalah Jasa Konstruksi dan termasuk ada Jasa Instalansi didalam tagihannya. Dan mereka punya SIUJK (surat ijin usaha jasa konstruksi). silakan bisa kena PPh Final Pasal 4(2) dan PPH Pasal 23.

    Selengkapnya mengenai UU & Peraturan dibawahnya http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167 -artikel-pajak/19556-jasa-konstruksi,-antara-pasal -4-2-dan-pasal-23-uu-pph

  • sistop

    Member
    23 April 2016 at 12:32 pm
    Originaly posted by joean:

    Mohon Bantuanya, Perusahaan kami adalah industri kapal ( Jenis Usaha).
    perusahaan kami ada pembangunan kapal, yang ingin sy tanyakan adalah pembangunan kapal kena potong pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23 ??

    bikin kapalnya ini karena?
    1. dpt pesanan n dibayar per termin atau semacamnya
    2. bikin kapal setelah jadi baru di jual?
    klo 1 pasal 4 (2)
    klo 2 setuju

    Originaly posted by H36UN:

    penafsiran ane tidak kena potong PPh 4(2) maupun 23.

  • H36UN

    Member
    23 April 2016 at 12:55 pm
    Originaly posted by Joean:

    Kenapa?

    Originaly posted by Joean:

    mohon penjelasanya?

    coba baca :
    PP 28-2000 konstruksi secara umum & PP-51-2008 arahnya lebih ke perpajakannya.

    Salam

  • H36UN

    Member
    23 April 2016 at 12:58 pm

    yang ane tau ya om bisasanya seperti ini.

    Originaly posted by sistop:

    1. dpt pesanan

    Originaly posted by sistop:

    2. bikin kapal setelah jadi baru di jual

    kalau yang ini agak risiko kg sih..? lebih aman mereka bikin by order

    salam

  • Joean

    Member
    25 April 2016 at 8:47 am
    Originaly posted by Januar_(y):

    PP 28-2000 konstruksi secara umum & PP-51-2008

    Setelah baca, sptnya kalau tidak ada surat izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka kena potong pph 23 dan sebaliknya..

    Originaly posted by sistop:

    bikin kapalnya ini karena?

    dapat pesanan dan dibayar pertermin

  • Joean

    Member
    26 April 2016 at 4:31 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon Bantuannya lagi,
    Masih Pembahasan sebelumnya, Skrng owner mau pungut Pph 22 pula, katanya yang benar tu pph 22 1,5%.
    Pph 22 itu apa ya?

  • husnithamrin

    Member
    26 April 2016 at 5:03 pm
    Originaly posted by Joean:

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon Bantuannya lagi,
    Masih Pembahasan sebelumnya, Skrng owner mau pungut Pph 22 pula, katanya yang benar tu pph 22 1,5%.
    Pph 22 itu apa ya?

    rekan transaksi sama pemerintah?

  • Joean

    Member
    27 April 2016 at 8:33 am
    Originaly posted by husnithamrin:

    rekan transaksi sama pemerintah?

    iya.

  • husnithamrin

    Member
    27 April 2016 at 8:48 am

    Cek aturan terkait PPH 22 disini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15991&hlm=1

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now