Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Pembuatan Akta Notaris lupa dipotong pajak

  • Jasa Pembuatan Akta Notaris lupa dipotong pajak

  • sierramaho

    Member
    25 April 2016 at 7:18 pm
  • sierramaho

    Member
    25 April 2016 at 7:18 pm

    Rekan-rekan Ortax,

    Saya lg mengerjakan spt tahunan badan, dan menemukan ada 1 transaksi pembayaran biaya pembuatan akta notaris di tahun 2015 yang lupa dipotong pph. Apakah biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai biaya, ataukah harus dikoreksi fiskal. Mohon petunjuknya ya.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    26 April 2016 at 7:28 am
    Originaly posted by sierramaho:

    Apakah biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai biaya, ataukah harus dikoreksi fiskal. Mohon petunjuknya ya.

    Bisa dibebankan sebagai biaya, namun sebaiknya lakukan pemotongan PPh 23.
    Jika pembayaran tsb setelah berlaku nya PMK 141 2015

  • sierramaho

    Member
    26 April 2016 at 12:12 pm

    jika realisasi pembayaran biaya di bulan Maret 2015, gimana ya?

  • jon1201

    Member
    26 April 2016 at 12:46 pm
    Originaly posted by sierramaho:

    jika realisasi pembayaran biaya di bulan Maret 2015, gimana ya?

    terutang pph di bulan maret

  • sierramaho

    Member
    26 April 2016 at 3:24 pm

    Rekan,

    mohon petunjuknya ya, saya masih bingung nih…

    misalnya : jasa notaris : Rp. 1.000,000,- dibayarkan pada bulan maret 2015.
    Harusnya pada saat itu langsung dipotong Pph Pasal 21 sebesar = Rp. 1.000.000,- x 50% x 5% = Rp. 25.000,-, jika notaris tersebut punya NPWP. Tp kalo tidak punya NPWP menjadi : Rp. 30.000,-

    Jurnalnya di bulan Maret tersebut adalah :
    BIaya Jasa notaris Rp. 1.000.000,-
    Kas Rp. 1.000.000,-
    Kas Rp. 25.000,-
    Pot.PPh Pasal 21 atas jasa notaris Rp. 25.000,-
    Karena belum dibayarkan pada akhir tahun 2015 muncul hutang pph pasal 21 sebesar Rp. 25.000,-, dan saat ini saya harus menyetorkan pph ps 21 tersebut dan membuat Pembetulan SPT PPh Ps 21 masa maret 2015, sedangkan dari notaris seharusnya mengembalikan kelebihan bayar sebesar PPh tersebut ya.

    Mohon koreksinya ya rekan-rekan… Betul ga seperti itu yang harus saya lakukan saat ini? Trims.

  • husnithamrin

    Member
    27 April 2016 at 8:52 am

    tapi masalahnya notarisnya mau gak rekan uangnya diminta lagi hehe

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now